batampos – Praktik penyebaran konten bohong dan propaganda di media sosial diduga menjadi ladang bisnis bagi sebuah sindikat buzzer. Polda Metro Jaya mengungkap jaringan tersebut dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dengan barang bukti uang tunai mencapai Rp220 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas penyebaran konten bermuatan hoaks, fitnah, provokasi, hingga manipulasi informasi elektronik.
Delapan tersangka tersebut masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S.
Baca Juga: Minimalisir Pinjol Ilegal, OJK Kepri Sebut Digitalisasi Harus Diimbangi Literasi
"Dari para tersangka, kami melakukan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp220 juta dan sudah dikonfirmasi kepada para tersangka," ujar Iman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang tersebut diduga berasal dari pembayaran atas pembuatan serta penyebarluasan konten hoaks. Dalam sindikat tersebut, setiap anggota memiliki tugas masing-masing, mulai dari membuat materi, mengedit konten, mengelola akun media sosial, hingga mencari proyek dari pihak pemesan.
Meski demikian, polisi masih belum mengungkap identitas pihak yang diduga memesan konten tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mencari aktor utama yang berada di balik jaringan tersebut.
"Penelusuran terhadap pemesan utama masih terus dilakukan. Pihak yang menjadi penghubung sudah kami amankan, dan penyidik masih mendalami siapa pemesan utamanya," kata Iman.
Dari hasil penyelidikan, sindikat tersebut diduga telah menjalankan aktivitasnya sejak 2024. Polisi menduga masih terdapat pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyebaran konten bermuatan negatif tersebut.
Baca Juga: Audit BPK Belum Rampung, Polda Kepri Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Jembatan SP II di Anambas
Selain mendalami dugaan tindak pidana terkait informasi elektronik, penyidik juga membuka kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain, termasuk dugaan korupsi apabila dana yang digunakan untuk memesan konten berasal dari anggaran negara atau lembaga tertentu.
Iman menjelaskan, penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau pihak tertentu yang menyebabkan kerugian negara dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Namun saat ini, penyidik masih berfokus pada dugaan awal terkait penyebaran konten bermuatan berita bohong, fitnah, provokasi, serta manipulasi data elektronik.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan bagaimana penyebaran informasi palsu di ruang digital dapat dijadikan sumber keuntungan finansial sekaligus berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap informasi di media sosial. (*)
Editor : M Tahang