Pakar Soroti Dugaan Aset Kripto dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Antara • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 21:01 WIB
Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd/am.
Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd/am.

batampos – Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai penyidik perlu menelusuri kemungkinan adanya aset yang disamarkan melalui berbagai instrumen investasi, termasuk aset kripto, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Menurut Abdul, penelusuran tersebut penting untuk mengungkap seluruh aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, termasuk barang bukti elektronik yang disita dari Kafe de'CLAN di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

"Patut dicurigai tersangka menyimpan password e-wallet kripto sebagai modus menyamarkan aset hasil tindak pidana," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7).

Ia menjelaskan, pelaku tindak pidana pencucian uang umumnya berupaya menyembunyikan aset melalui pihak lain agar tidak mudah dilacak aparat penegak hukum.

Dalam perkara ini, Abdul menilai penyidik perlu mendalami dugaan keterkaitan Febrie dengan tersangka lain, Don Ritto, yang disebut merupakan kolega satu universitas, terkait kemungkinan penyimpanan aset hasil dugaan TPPU.

Menurutnya, Febrie diyakini memahami mekanisme pelacakan transaksi keuangan. Karena itu, apabila dana disimpan melalui lembaga keuangan resmi seperti perbankan atau deposito, aliran dananya relatif lebih mudah ditelusuri oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kalau dia taruh di lembaga yang resmi, di bank atau di deposito, itu bisa ditelusuri oleh PPATK sampai ke bank yang paling ujung," katanya.

Atas dasar itu, Abdul menilai kemungkinan aset hasil tindak pidana dialihkan ke instrumen investasi seperti aset kripto tetap terbuka dan patut didalami penyidik. Namun, ia menegaskan dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Ia juga menjelaskan bahwa secara hukum, aset yang ditempatkan dalam berbagai instrumen investasi, termasuk saham maupun aset kripto, tetap dapat disita apabila terbukti berasal dari tindak pidana atau digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatan.

Menurut Abdul, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menyita barang yang digunakan sebagai alat kejahatan, merupakan hasil tindak pidana, maupun barang lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Karena itu, meskipun aset telah dialihkan ke berbagai bentuk investasi, penyidik tetap dapat menelusuri dan menyitanya apabila dapat dibuktikan berasal dari hasil kejahatan.

Abdul juga mengingatkan agar penyidikan tidak hanya berfokus pada Febrie.

"Saya yakin Febrie tidak bekerja sendiri. Selain Don Ritto, kemungkinan ada pihak lain yang membantu atau mengetahui tindakan tersebut. Itu juga harus didalami oleh Kejaksaan Agung," ujarnya.

Menurutnya, pengungkapan perkara secara menyeluruh penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sekaligus menjaga marwah institusi Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, pada Jumat (24/7), Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, antara lain emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Selain perkara TPPU, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga sprindik lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. (*)

Editor : Jamil Qasim
Febrie Adriansyah Dugaan Aset Kripto