batampos – Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, didakwa menerima gratifikasi senilai sekitar Rp7,7 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdakwa menerima gratifikasi dari perusahaan ekspedisi, pengusaha rokok, dan sejumlah pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap jabatan serta kewenangannya di lingkungan Bea Cukai.
"Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (28/7).
Dalam dakwaan disebutkan, gratifikasi berasal dari dua sumber utama, yakni PT Blueray Cargo Group sebesar Rp525 juta serta sejumlah pengusaha rokok dan pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas kepabeanan dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
Jaksa menjelaskan, uang dari PT Blueray Cargo Group diberikan oleh pemilik perusahaan, John Field, bersama dua stafnya, Dedi Kurniawan Sukolo dan Andri. Ketiganya sebelumnya telah divonis bersalah dan putusannya berkekuatan hukum tetap.
Pemberian dari perusahaan ekspedisi tersebut dilakukan sebanyak tujuh kali. Setiap transaksi bernilai Rp75 juta dalam mata uang dolar Singapura, sehingga total gratifikasi yang diterima mencapai Rp525 juta.
Selain itu, Budiman juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha rokok dan pihak lain sepanjang September 2024 hingga Januari 2026. Nilai penerimaan tersebut terdiri atas Rp5,2 miliar, USD10.000, SGD119.755, HKD4.700, dan MYR8.100.
"Telah menerima uang dari para pengusaha rokok serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan jabatan dan kewenangan," kata jaksa.
Beberapa penerimaan yang dirinci dalam dakwaan di antaranya berasal dari Martinus sebesar Rp30 juta, Jonis Rp30 juta, Marwan Rp25 juta, Huda Rp100 juta, Johan Rp30 juta, Muhammad Suryo Rp100 juta, Akim sebesar Rp200 juta dalam bentuk dolar Singapura, serta Wahab Rp50 juta.
Sementara itu, penerimaan terbesar berasal dari berbagai pihak lain yang berkaitan dengan kewenangan terdakwa sebagai pejabat intelijen Bea Cukai. Nilainya mencapai Rp4,713 miliar, ditambah USD10.000, SGD119.755, HKD4.700, dan MYR8.100.
Jaksa juga menegaskan seluruh gratifikasi tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. (*)
Editor : Jamil Qasim