KPK Ungkap Modus Pemerasan Bupati Pemalang, Libatkan Pegawai KPK dan Ayahnya

jpg • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 17:01 WIB
Bupati Pemalang Jawa Tengah Anom Widiyantoro dikawal menuju tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2930/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Bupati Pemalang Jawa Tengah Anom Widiyantoro dikawal menuju tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2930/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widyantoro. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, termasuk seorang pegawai KPK berinisial Setya Budi Dias (DIS) dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan perkara ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 27–28 Juli 2026.

"Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini kemudian ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh saudara AWI (Anom Widyantoro) selaku Bupati Pemalang periode 2025–2030 bersama-sama saudara GHA (Mohamad Haris) selaku orang kepercayaan bupati," kata Achmad dalam konferensi pers, Kamis (30/7).

Baca Juga: Jalan Panbil–K-Square Berlubang, BP Batam Pastikan Masuk Target Perawatan

Kumpulkan Rp1,98 Miliar dari ASN dan Rekanan

KPK mengungkap Anom diduga menggunakan Mohamad Haris sebagai perantara untuk meminta uang kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang maupun pihak swasta yang menjadi rekanan pemerintah daerah.

Dari praktik tersebut, terkumpul dana sekitar Rp1,98 miliar.

Penyidik kemudian menemukan dugaan bahwa uang itu akan digunakan untuk mengurus perkara dugaan korupsi yang dikhawatirkan menjerat Anom melalui jalur tidak resmi.

Menurut KPK, Haris kemudian dipertemukan dengan Lilik Budi Suprianto, ayah dari pegawai KPK Setya Budi Dias, melalui seorang perantara berinisial HAH.

"GHA sebagai representasi Bupati Pemalang menemui saudara HAH untuk dikenalkan dengan saudara LBS selaku pihak swasta atau ayah dari saudara DIS yang merupakan staf administrasi di KPK," ujar Achmad.

Tiga Kali Pertemuan

KPK mengungkap Anom, Haris, dan Lilik tercatat melakukan tiga kali pertemuan di wilayah Magelang dan Semarang.

Dalam pertemuan tersebut, Lilik diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar dengan janji dapat mengurus penyelesaian perkara yang disebut akan menyeret Bupati Pemalang.

Dari dana yang telah dikumpulkan, Haris kemudian menyerahkan sekitar Rp1,2 miliar kepada Lilik.

"Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS," kata Achmad.

Sementara itu, penyidik masih menelusuri keberadaan sisa dana yang telah dikumpulkan.

Empat Orang Jadi Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:

Achmad menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang tahun 2025–2026 dan pemerasan terkait pengurusan kasus di KPK tahun 2026, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka," ujarnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT KPK di Kabupaten Pemalang yang sebelumnya mengamankan 21 orang, termasuk Bupati Anom Widyantoro beserta istrinya, untuk menjalani pemeriksaan intensif. (*)

Editor : Jamil Qasim
Modus Pemerasan Pegawai KPK dan Ayahnya