Putusan MK Ubah Skema Anggaran MBG, Pemerintah Siapkan Langkah Lanjutan

JawaPos • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 09:00 WIB
Pelajar SD di Kota Tanjungpinang saat menyantap menu MBG. F. Mohamad Ismail/Batam Pos
Pelajar SD di Kota Tanjungpinang saat menyantap menu MBG. F. Mohamad Ismail/Batam Pos

batampos – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan pemerintah akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan paling lambat mulai APBN 2028.

Prasetyo mengatakan pemerintah telah mengetahui adanya putusan tersebut. Namun, hingga kini pemerintah belum menerima salinan resmi putusan MK sehingga belum dapat memberikan tanggapan secara menyeluruh.

"Kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan. Tapi memang, yang pertama, karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut," ujar Prasetyo usai kunjungan kerja di Jawa Tengah, Kamis (30/7).

Menurutnya, pemerintah menghormati setiap putusan Mahkamah Konstitusi dan akan mengkaji isi putusan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.

"Dan tentu saja apa pun keputusan MK tentu kita hormati, nanti akan kita pelajari," katanya.

Prasetyo menegaskan, kebijakan terkait anggaran negara tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sehingga tindak lanjut putusan MK akan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: SPPG di Kepri Dilarang Gunakan Barang Subsidi untuk Program MBG, Pelanggar Terancam Sanksi

"Karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR. Jadi mohon waktu," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7), MK menyatakan ketentuan tersebut tetap konstitusional dengan syarat bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis hanya berlaku pada APBN Tahun Anggaran 2026.

Mulai penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Mahkamah memberikan waktu paling lambat hingga APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan untuk melaksanakan pemisahan tersebut. (*)

Editor : Putut Ariyo
Mahkamah Konstitusi Prasetyo Hadi Mensesneg APBN 2028 Makan Bergizi Gratis