Tim 9 Didesak Ungkap Pemilik Uang Rp476 Miliar dan Emas 74 Kg

jpg • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 15:01 WIB
Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd/am.
Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd/am.

batampos– Desakan agar Tim 9 Kejaksaan Agung mengungkap pemilik uang tunai senilai Rp476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menguat.

Pegiat antikorupsi Iqbal Hutapea meminta penyidik tidak hanya mengusut dugaan tindak pidana, tetapi juga memastikan siapa pihak yang memiliki dan menguasai aset bernilai fantastis tersebut. Menurutnya, pengungkapan asal-usul aset menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan publik. 

"Wajar jika masyarakat mempertanyakan siapa pemilik uang dan emas tersebut. Ini perkara besar sehingga harus ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujarnya, Senin (3/8). 

Iqbal berharap Tim 9 dapat menelusuri asal-usul aset, aliran dana, serta pihak yang memiliki maupun menguasai barang bukti tersebut. Ia mengajak masyarakat memberi kesempatan kepada penyidik untuk bekerja hingga seluruh fakta terungkap. 

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan terus berjalan. Tim 9 telah memeriksa empat saksi dari kalangan swasta berinisial T, ER, DH, dan HH. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain kantor tersangka DR beserta rekan-rekannya di Jakarta Selatan, beberapa perusahaan, serta rumah tersangka NH di Depok. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan seluruh tindakan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, dan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Anang. (*)

Editor : Jamil Qasim
Kejagung tppu