Eks Jampidsus Febrie Ajukan Dua Praperadilan atas Penetapan Tersangka

jpg • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 16:01 WIB
Tim Penasihat Hukum Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta pada Selasa (4/8). Mereka berniat mengajukan pra peradilan atas proses hukum terhadap Febrie. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
Tim Penasihat Hukum Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta pada Selasa (4/8). Mereka berniat mengajukan pra peradilan atas proses hukum terhadap Febrie. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

batampos – Tim penasihat hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akan mengajukan dua permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan proses hukum yang menjerat kliennya sebagai tersangka.

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan permohonan praperadilan itu rencananya didaftarkan pada Rabu (5/8) atau paling lambat Kamis (6/8). Menurutnya, langkah tersebut merupakan hak hukum setiap warga negara untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Tim 9 Didesak Ungkap Pemilik Uang Rp476 Miliar dan Emas 74 Kg

"Klien kami telah memutuskan menggunakan haknya untuk mengajukan praperadilan atas upaya paksa yang dilakukan terhadap dirinya, sekaligus menguji apakah proses hukum yang berjalan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," ujar Firman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8).

Firman menjelaskan, terdapat dua objek praperadilan yang akan diajukan secara terpisah.

Permohonan pertama ditujukan terhadap Kejaksaan Agung, yakni menguji keabsahan penetapan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta tindakan penahanannya.

Sementara permohonan kedua diajukan terhadap Kepolisian RI untuk menguji penetapan tersangka dalam perkara dugaan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan dan penyitaan.

Baca Juga: Trump: AS, Bukan Iran, yang Akan Pungut Biaya di Selat Hormuz

Menurut Firman, pemisahan dua permohonan tersebut merupakan bagian dari strategi hukum karena masing-masing memiliki objek dan dasar pengujian yang berbeda.

"Kedua permohonan itu diajukan secara terpisah karena objek serta tindakan yang diuji berbeda, sehingga dasar pengujiannya juga berbeda," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota tim penasihat hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan pihaknya berharap seluruh proses penegakan hukum berlangsung sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Ia menilai penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan hukum.

"Penegakan hukum tidak mungkin dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Karena itu, proses hukum yang benar menjadi hal penting, baik dalam perkara ini maupun perkara lainnya," ujarnya.

Saat ini Febrie telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Febrie, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain dalam perkara tersebut, yakni Don Ritto dan Nurman Herin. (*)

Editor : Jamil Qasim
Eks Jampidsus Ajukan Dua Praperadilan