KPK Ungkap Tiga Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut, Diduga Ada Penyerahan Uang pada Mei dan Jun

jpg • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 15:01 WIB
 Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/6/2026). ANTARA/Rio Feisal
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/6/2026). ANTARA/Rio Feisal

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya sedikitnya tiga pertemuan yang diduga melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dengan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni. Pertemuan tersebut berlangsung pada April, Mei, dan Juni 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menduga pertemuan pada 2 Juni 2026 bukanlah yang pertama antara keduanya. Dalam pertemuan itu, diduga terjadi penyerahan uang dari Suhardiman kepada Raja Juli Antoni.

"Pertemuan dengan Pak Menteri pada tanggal 2 Juni itu bukan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan sebelumnya pada April dan Mei," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8).

Baca Juga: Unjuk Kekuatan Tempur, TNI Tembakkan Rudal C-705 di Dabo Singkep

Penyidik juga menduga pada Mei 2026 terjadi pemberian uang dari pihak Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kepada seorang pejabat di Kementerian Kehutanan sebesar 12.500 dolar Singapura (SGD).

Namun, KPK belum mengungkap identitas pejabat yang diduga menerima uang tersebut. Menurut Budi, informasi itu masih berdasarkan keterangan saksi dan memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Sementara itu, dalam pertemuan pada 2 Juni 2026, Suhardiman diduga menyerahkan amplop berisi uang sebesar SGD14.000 kepada Raja Juli Antoni.

"Di bulan Juni, yang kemudian sudah dikonfirmasi secara terbuka oleh Pak Menteri, adanya pemberian dari pihak Pak Bupati kepada Pak Menteri pada awal Juni, tepatnya 2 Juni," ujar Budi.

Untuk pertemuan yang berlangsung pada April 2026, penyidik masih mendalami materi pembahasan. KPK menelusuri apakah pertemuan tersebut berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuansing.

"Isi pertemuan April ini masih akan terus didalami. Apakah berkaitan dengan mekanisme pelepasan kawasan hutan dalam rangka pemberian sertifikasi kepada masyarakat di wilayah Kuansing melalui program nasional," katanya.

Dalam perkara ini, Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi. Ia diduga menerima suap dari Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, serta gratifikasi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

KPK juga menduga Suhardiman memperoleh dana dengan memotong pendapatan petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Sebagian dana tersebut diduga disalurkan kepada pihak Kementerian Kehutanan untuk memperlancar proses pelepasan kawasan hutan.

Selain itu, penyidik menduga Suhardiman memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) hingga 50 persen. Dana hasil pemotongan itu diduga digunakan untuk menutupi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran yang diterimanya.

Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. (*)

Editor : Jamil Qasim
Menhut Bupati Kuansing kpk