Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka TPPU

Antara • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 14:31 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

batampos - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8), untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan pantauandi lapangan, Febrie tiba sekitar pukul 13.37 WIB dengan didampingi petugas Kejaksaan. Ia mengenakan kemeja batik, rompi tahanan tindak pidana khusus Kejaksaan berwarna merah muda, serta membawa map plastik berwarna biru. Kedua tangannya tampak diborgol.

Baca Juga: Truk Bermuatan Kayu Terguling di Mata Kucing, Sopir dan Kernet Terjepit di Kabin

Saat ditanya awak media mengenai pemeriksaan yang akan dijalaninya, Febrie tidak memberikan komentar. Ia hanya tersenyum sebelum memasuki Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9 telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie sebagai tersangka.

"Benar, rencananya hari ini Saudara FA (Febrie Adriansyah) dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka," ujar Anang.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Anak P-21, Polsek Sekupang Dapat Apresiasi Aktivis Perlindungan Anak

Dalam perkara dugaan TPPU ini, penyidik Tim 9 telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lain menyusul pengalihan perkara dari Polri. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam kasus PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Selain itu, Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. (*)

Editor : Jamil Qasim
Febrie Adriansyah tppu