batampos – Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih mengatakan pengungkapan perkara TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus terlebih dahulu membuktikan adanya tindak pidana asal.
Menurut Yenti, unsur pencucian uang tidak dapat dibuktikan apabila tidak didahului tindak pidana asal. Karena itu, penyidik dan jaksa harus menjelaskan secara terang tindak pidana asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang TPPU.
"TPPU tidak mungkin ada apabila tidak didahului tindak pidana asal. Karena itu, penyidik dan jaksa harus dapat menjelaskan secara terang tindak pidana asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang TPPU," kata Yenti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan, secara sederhana, TPPU merupakan perbuatan mentransfer, membayarkan, menghibahkan, menghadiahkan, atau melakukan tindakan lain terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Apabila pelaku berasal dari kalangan penyelenggara negara atau pejabat publik, kata Yenti, status tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam pemberatan pidana.
Meski demikian, penyidik tetap harus membuktikan bahwa seluruh harta yang disita benar-benar berasal dari hasil tindak pidana.
"Hasil penyidikan berupa uang dan emas batangan itu harus benar-benar dipastikan berasal dari hasil kejahatan dan dikaitkan dengan tindak pidana asal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU TPPU," ujarnya.
Yenti menilai penanganan perkara yang melibatkan pejabat tinggi umumnya membutuhkan waktu lebih panjang. Penyidik harus bekerja secara hati-hati dalam mengumpulkan dan memastikan alat bukti.
Sebagai pakar yang mendalami TPPU, Yenti meyakini penyidik telah bekerja secara hati-hati mengingat perkara tersebut berkaitan dengan pejabat penting.
Karena itu, ia meminta publik memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Yenti juga mengingatkan penyidik dan jaksa penuntut umum untuk memastikan terpenuhinya minimal dua alat bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Menurut dia, kehati-hatian tersebut penting karena perkara ini juga sedang diuji melalui mekanisme praperadilan, khususnya dari sisi formal.
"Jaksa penuntut umum harus berhati-hati dalam menentukan dua alat bukti karena hal itu akan menjadi dasar pembuktian di persidangan," tutur Yenti.
Penggeledahan dan Penyimpanan Aset
Yenti menjelaskan penggeledahan dalam perkara TPPU pada umumnya dilakukan berdasarkan informasi yang dapat dipercaya mengenai keberadaan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Menurut dia, penggeledahan merupakan langkah hukum yang sah sepanjang didasarkan pada alat bukti dan informasi yang memadai bahwa lokasi tersebut menyimpan barang bukti berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi maupun TPPU.
Ia juga menyoroti pola penyimpanan uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik.
Menurut Yenti, penyimpanan aset dalam jumlah besar di lokasi yang tidak lazim dapat menjadi salah satu indikator yang patut didalami dalam perspektif TPPU.
"Dalam logika yang normal, uang yang berasal dari kegiatan yang sah umumnya disimpan melalui sistem perbankan. Demikian pula emas, yang lazimnya disimpan pada tempat penyimpanan resmi, bukan di lokasi tersembunyi," katanya.
Karena itu, pola penyimpanan tersebut, lanjut Yenti, patut dicermati lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Tim 9 Kejaksaan Agung pada Jumat (7/8) terkait perkara dugaan TPPU.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara serta sejumlah barang bukti dan dokumen yang diperoleh penyidik. (*)
Editor : Jamil Qasim