batampos – Kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta menjadi salah satu fokus dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang baru.
Hal tersebut disampaikan dalam workshop RUU Sisdiknas yang digelar Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Surabaya, Minggu (9/8/2026).
RUU Sisdiknas disiapkan untuk memperbarui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dinilai sudah tidak sepenuhnya mampu menjawab perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan, terdapat sejumlah aspek penting yang menjadi perhatian dalam penyusunan RUU tersebut. Di antaranya pengelolaan guru, tata kelola sekolah dan perguruan tinggi, serta kesetaraan antara lembaga pendidikan negeri dan swasta.
“Penyetaraan perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, begitu juga sekolah negeri dengan sekolah swasta. Kemudian pendidikan di bawah Kementerian Agama juga harus setara,” ujarnya.
Menurut Lalu, prinsip utama yang didorong adalah tidak adanya kesenjangan perlakuan terhadap seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
“Enggak boleh ada yang dibeda-bedakan, tidak boleh ada jurang pemisah di antara para pemangku kepentingan di bidang pendidikan ini. Itu menjadi titik tekan kami,” tegasnya.
Pengelolaan Guru dan Anggaran Pendidikan
Selain kesetaraan penyelenggara pendidikan, Komisi X DPR RI juga membahas pemenuhan anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi.
Salah satu isu yang masih dibahas adalah pembagian kewenangan pengelolaan guru antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Apakah menjadi kewenangan pusat atau 50-50, daerah merekomendasikan, kemudian pusat mengelola dan sebagainya. Ini masih kami diskusikan terus,” jelas Lalu.
RUU Sisdiknas juga akan memperkuat posisi pendidikan pesantren. Meskipun pesantren telah memiliki regulasi melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, kedudukannya akan kembali ditegaskan dalam RUU Sisdiknas.
“Di RUU ini kami perkuat lagi. Kami pertegas di situ bahwa kedudukan pendidikan pesantren itu setara dengan pendidikan umum lainnya,” katanya.
Konsekuensi dari prinsip kesetaraan tersebut juga berlaku bagi para ustaz, guru, dan pengajar di lingkungan pesantren.
“Karena dia setara, maka ustaz, guru, kemudian para pengajar di pondok pesantren tersebut juga memiliki kesetaraan dengan guru-guru yang ada di pendidikan umum,” ujarnya.
Wajib Belajar Diperluas Menjadi 13 Tahun
Dalam revisi UU Sisdiknas, wacana perluasan program wajib belajar dari sembilan tahun menjadi 13 tahun juga telah diakomodasi.
Lalu mengatakan, kebijakan tersebut telah menjadi salah satu kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Bahkan, sejumlah anggota Komisi X mengusulkan agar masa wajib belajar diperpanjang lebih jauh.
“13 tahun sudah menjadi kesepakatan dengan pemerintah. Bahkan ada anggota Komisi X juga mengusulkan, kenapa 13 tahun, kenapa tidak 17 tahun?” katanya.
Terkait pembiayaan, Lalu menegaskan pelaksanaan wajib belajar tidak akan sepenuhnya menjadi beban pemerintah daerah.
Pembiayaan akan mengacu pada amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD.
“Mandat konstitusi itu 20 persen APBN dan APBD. Maka sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan memuluskan perencanaan ini,” ujarnya.
Ia memastikan pemerintah daerah tidak akan menanggung seluruh beban pembiayaan secara mandiri.
Ditargetkan Rampung 2027
Saat ini, pembahasan RUU Sisdiknas masih berada pada tahap penyusunan naskah akademik. Pemerintah dan DPR menargetkan proses tersebut dapat dirampungkan pada 2027.
Pembaruan regulasi diharapkan mampu menjawab berbagai perubahan di sektor pendidikan, sekaligus mendorong Indonesia mengejar ketertinggalan dari negara-negara yang memiliki sistem pendidikan lebih maju.
“Target awal tahun 2027 sudah kami bisa tetapkan,” pungkas Lalu. (*)
Editor : Jamil Qasim