batampos – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41.
Selain kerugian negara, Yaqut juga didakwa memperoleh keuntungan pribadi sebesar USD271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU KPK dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8).
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menyebut nilai kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penghitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023 dan 2024.
Menurut jaksa, pengisian kuota tambahan bagi jemaah haji khusus pada periode tersebut dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Mekanisme tersebut diduga dijalankan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu T0, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” ujar jaksa.
Dalam dakwaannya, jaksa juga mengungkap dugaan adanya penerimaan uang yang berkaitan dengan percepatan keberangkatan jemaah yang memperoleh kuota haji khusus tambahan.
Yaqut disebut mengatur perubahan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024 menjadi 50 persen. Jaksa menyatakan perubahan tersebut tidak didasarkan pada kajian teknis yang dapat menjadi landasan kebijakan.
Perubahan tersebut, menurut jaksa, turut memperkaya Yaqut sebesar USD271.500. Jika dikonversikan ke rupiah dengan kurs yang digunakan dalam dakwaan, nilainya sekitar Rp4,8 miliar.
“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” ujar jaksa.
Jaksa menyebut dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya memberikan keuntungan kepada Yaqut. Sejumlah pihak lain, termasuk korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), juga disebut turut memperoleh keuntungan.
Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Selain itu, dakwaan juga merujuk Pasal 5 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Jaksa juga mendasarkan dakwaan pada sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, termasuk Pasal 2, Pasal 8 ayat (2) dan ayat (6), Pasal 48 ayat (1), Pasal 64 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 65 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (3), Pasal 116, serta Pasal 123. (*)
Editor : Jamil Qasim