batampos – Dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 disebut tidak hanya merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar dan memperkaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sekitar Rp4,8 miliar.
Dalam sidang perdana perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap adanya 27 pihak lain yang disebut turut memperoleh keuntungan. Mereka terdiri dari 25 orang dan dua pihak dari unsur korporasi.
Dakwaan itu dibacakan JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Jaksa menyebut sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperoleh keuntungan mencapai Rp478.173.058.166,41. Selain itu, Koperasi Perahu disebut menerima keuntungan sebesar USD26.500.
Berikut pihak-pihak yang disebut jaksa memperoleh keuntungan:
Memperkaya orang lain
-
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex: USD5.233.800 dan Rp330 juta.
-
Rizky Visa Abadi: USD475.000 dan Rp50 juta.
-
Abdul Muhyi: USD308.500.
-
Ridwan Kurniawan: USD512.500 dan Rp250 juta.
-
Iyah Nuryah: USD70.000.
-
Dodi Suhada: USD59.500.
-
Tamau: USD3.000.
-
Adam Fakih Mukoddam: USD3.000.
-
Bambang Sutrisno: USD80.000.
-
Hud Rifky Assegaf: USD130.000.
-
Anjas Asmara: USD30.000.
-
Hafidz: USD94.600.
-
Ma'ky Abdul Soleh: USD5.000.
-
Roy Kurniawan: USD18.500.
-
Rahmat Wildan: USD7.000.
-
Farid Aljawi: USD52.500.
-
Ahmad Taufik: USD126.200.
-
Muzaki Kholis: USD84.500.
-
Badrussalam: USD4.500.
-
Muhammad Zaki Yamani: Rp353,6 juta.
-
Amaludin Wahab: USD602.600.
-
Shihabul Muttaqin: USD493.400.
-
Tauhid Hamdi: USD20.000.
-
Ali Maki: USD19.600.
-
Bukhari Yusuf: USD56.000.
Memperkaya korporasi
-
313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK): Rp478.173.058.166,41.
-
Koperasi Perahu: USD26.500.
Jaksa menyatakan seluruh keuntungan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Sebelumnya, Yaqut didakwa memperkaya diri sebesar USD271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar. Selain itu, perkara tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41.
Seluruh tuduhan tersebut masih merupakan bagian dari surat dakwaan jaksa dan akan diuji dalam proses persidangan. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Editor : Jamil Qasim