Kemenag Susun Pedoman Pesantren Ramah Anak 2026, Perkuat Perlindungan Santri

Antara • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:01 WIB
Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said saat penyusunan Pesantren Ramah Anak 2026 di Jakarta, Selasa (11/8/2026). ANTARA/HO-Kemenag
Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said saat penyusunan Pesantren Ramah Anak 2026 di Jakarta, Selasa (11/8/2026). ANTARA/HO-Kemenag

batampos – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun Pedoman Pesantren Ramah Anak Tahun 2026 sebagai panduan bersama untuk memperkuat sistem pencegahan kekerasan dan perlindungan santri di lingkungan pesantren.

Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan, keselamatan dan perlindungan santri harus menjadi bagian penting dalam membangun pesantren yang ramah anak.

“Keselamatan dan perlindungan santri harus menjadi bagian dari ikhtiar kita dalam membangun pesantren yang ramah anak. Pesantren harus menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan memberikan ruang bagi santri untuk tumbuh serta berkembang secara optimal,” ujar Basnang di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Pembahasan draf pedoman tersebut berlangsung di Jakarta pada 10–11 Agustus 2026. Kemenag melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkaya perspektif sekaligus memastikan pedoman yang disusun memiliki pendekatan komprehensif.

Sejumlah lembaga yang terlibat antara lain Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Bareskrim Polri.

Selain itu, pembahasan juga melibatkan Majelis Masyayikh, Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama, Lembaga Pengembangan Pesantren Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia, serta unsur pesantren dan pegiat perlindungan anak.

Basnang mengatakan pedoman tersebut perlu menjadi bagian dari tata kelola pesantren. Menurut dia, pesantren tidak hanya dituntut menghadirkan pendidikan berkualitas, tetapi juga memastikan setiap santri dapat belajar dan tumbuh dalam lingkungan yang aman.

“Kemenag melibatkan berbagai pihak karena penguatan keselamatan santri membutuhkan kerja bersama. Perlindungan anak di pesantren tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pengasuh atau satuan pendidikan, tetapi membutuhkan ekosistem yang melibatkan pemerintah, organisasi masyarakat, aparat penegak hukum, komunitas, serta warga pesantren,” katanya.

Ia menjelaskan, pedoman Pesantren Ramah Anak tidak hanya diarahkan sebagai mekanisme penanganan ketika terjadi persoalan. Lebih dari itu, pedoman tersebut menekankan aspek pencegahan.

Pesantren nantinya diharapkan memiliki sistem yang mampu mengenali potensi risiko, mencegah terjadinya kekerasan maupun tindakan yang membahayakan santri, serta memastikan tersedianya mekanisme perlindungan ketika persoalan terjadi.

Basnang menegaskan, penguatan sistem perlindungan tersebut harus tetap berjalan selaras dengan karakter dan tradisi pesantren.

“Kita ingin penguatan perlindungan santri tumbuh dari nilai-nilai luhur pesantren. Tradisi pengasuhan, pendidikan, keteladanan, dan penghormatan terhadap martabat santri harus menjadi kekuatan dalam membangun sistem safeguarding di pesantren,” pungkasnya. (*)

Editor : Jamil Qasim
Pesantren Ramah Anak kemenag