Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan TPPU yang Menjerat Febrie Adriansyah

Antara • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:01 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (11/8/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (11/8/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

batampos – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Tim 9 memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tiga saksi yang diperiksa terdiri dari satu orang pihak swasta dan dua orang dari sektor perbankan. Namun, identitas para saksi tidak diungkapkan.

“Pemeriksaan para saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ujar Anang di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga: Kemenag Susun Pedoman Pesantren Ramah Anak 2026, Perkuat Perlindungan Santri

Anang juga mengungkapkan, salah satu saksi yang diperiksa pada Senin (10/8) merupakan pegawai Bank Indonesia (BI) berinisial S.

Saksi tersebut dimintai keterangan terkait standard operating procedure (SOP) usaha penukaran valuta asing atau money changer.

“Saksi itu yang memaparkan SOP seperti apa. Ada mekanisme-mekanisme sistem usahanya bergerak seperti apa, kan ada aturannya. Itu BI yang punya, BI yang tahu,” kata Anang.

Ia memastikan proses penyidikan perkara dugaan TPPU tersebut akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Kuota Haji Disebut Menguntungkan 27 Pihak, 25 Perseorangan dan 2 Korporasi

Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tersebut, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga Sprindik setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri.

Ketiga Sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berdampak pada pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkara PT Asabri, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Proses penyidikan masih berlangsung. Kejagung menyatakan pemeriksaan saksi dan penelusuran aset akan terus dilakukan untuk mengungkap secara terang perkara tersebut. (*)

Editor : Jamil Qasim
Kejagung tppu