batampos - Penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) mengedepankan prinsip kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta sebagai salah satu fokus utama. Selain itu, rancangan regulasi tersebut juga memperkuat posisi pendidikan pesantren serta mengakomodasi perluasan program wajib belajar menjadi 13 tahun.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam workshop yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Surabaya, Minggu (9/8).
RUU Sisdiknas diproyeksikan menggantikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya mampu menjawab perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta tantangan dunia pendidikan saat ini.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan terdapat sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi baru tersebut. Di antaranya pengelolaan guru, tata kelola sekolah dan perguruan tinggi, hingga kesetaraan antara lembaga pendidikan negeri, swasta, dan pendidikan di bawah Kementerian Agama.
"Penyetaraan perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, begitu juga sekolah negeri dengan sekolah swasta. Kemudian pendidikan di bawah Kementerian Agama juga harus setara," ujar Lalu.
Menurutnya, tidak boleh ada perbedaan perlakuan terhadap seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan.
Baca Juga: Pemko Batam Siapkan Tambahan CCTV di 8 Lokasi, Prioritaskan Daerah Rawan
"Tidak boleh ada yang dibeda-bedakan, tidak boleh ada jurang pemisah di antara para pemangku kepentingan di bidang pendidikan ini. Itu menjadi titik tekan kami," tegasnya.
Selain membahas kesetaraan penyelenggara pendidikan, Komisi X DPR juga mengkaji skema pengelolaan guru, termasuk pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Salah satu opsi yang masih dibahas adalah mekanisme pengelolaan guru secara bersama antara pemerintah pusat dan daerah.
"Apakah menjadi kewenangan pusat atau 50-50, daerah merekomendasikan kemudian pusat mengelola dan sebagainya. Ini masih kami diskusikan terus," katanya.
Pendidikan pesantren diperkuat
RUU Sisdiknas juga akan mempertegas posisi pendidikan pesantren. Meskipun telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, DPR menilai penguatan dalam RUU Sisdiknas tetap diperlukan agar kedudukannya setara dengan lembaga pendidikan umum.
Kesetaraan tersebut tidak hanya berlaku bagi institusinya, tetapi juga terhadap tenaga pendidik di lingkungan pesantren.
"Di RUU ini kami perkuat lagi. Kami pertegas bahwa kedudukan pendidikan pesantren setara dengan pendidikan umum lainnya," ujar Lalu.
Ia menambahkan, ustaz, guru, maupun tenaga pengajar di pondok pesantren juga harus memperoleh pengakuan yang setara dengan guru di sekolah umum.
Wajib belajar 13 tahun
Dalam pembahasan RUU Sisdiknas, DPR dan pemerintah juga telah menyepakati perluasan program wajib belajar dari sembilan menjadi 13 tahun.
Bahkan, menurut Lalu, terdapat usulan agar masa wajib belajar diperpanjang hingga 17 tahun.
"13 tahun sudah menjadi kesepakatan dengan pemerintah. Bahkan ada anggota Komisi X juga mengusulkan, kenapa 13 tahun, kenapa tidak 17 tahun?" ujarnya.
Terkait pembiayaan, ia menegaskan pelaksanaan program wajib belajar tidak akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Pendanaan akan mengacu pada amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD, sehingga pemerintah pusat dan daerah dapat bersinergi dalam pelaksanaannya.
"Mandat konstitusi itu 20 persen APBN dan APBD. Maka sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan memuluskan perencanaan ini," katanya.
Saat ini, pembahasan RUU Sisdiknas masih berada pada tahap penyusunan naskah akademik. DPR menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan pada awal 2027.
Pembaruan aturan itu diharapkan mampu menjawab tantangan pendidikan di era modern sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia melalui sistem pendidikan yang lebih inklusif, adaptif, dan berkeadilan.
Editor : Putut Ariyo