490 Daerah Dapat Kucuran Rp20,5 Triliun, Diprioritaskan untuk Gaji PPPK

JawaPos • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:01 WIB
ILUSTRASI PPPK. Kemenkeu sudah menyalurkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda untuk gaji PPPK. Foto: jawapos.com
ILUSTRASI PPPK. Kemenkeu sudah menyalurkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda untuk gaji PPPK. Foto: jawapos.com

batampos - Pemerintah pusat telah menyalurkan tambahan anggaran sebesar Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah (pemda) yang mengalami tekanan fiskal. Bantuan tersebut ditujukan untuk menjaga kemampuan keuangan daerah, termasuk memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap berjalan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dana tersebut telah disalurkan secara serentak pada Jumat (7/8) kepada seluruh daerah penerima.

"Sudah disalurkan ke daerah hari Jumat lalu. Serentak Rp20,5 triliun," ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/8).

Disesuaikan dengan Kondisi Fiskal Daerah

Menurut Purbaya, besaran bantuan yang diterima setiap daerah tidak sama. Pemerintah menyesuaikan alokasi anggaran berdasarkan kondisi keuangan dan kebutuhan masing-masing daerah setelah melakukan evaluasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Langkah tersebut dilakukan agar daerah yang mengalami keterbatasan fiskal tetap mampu menjalankan kewajiban, terutama membayar gaji PPPK serta kebutuhan belanja prioritas lainnya.

"Jadi kita pelajari APBD-nya seperti apa, kemudian kita distribusikan sesuai dengan kondisi masing-masing. Harusnya cukup untuk membayar gaji PPPK dan lain-lain," katanya.

Daerah dengan Tekanan Fiskal Jadi Prioritas

Tambahan anggaran ini diberikan sebagai respons atas tekanan fiskal yang dialami sejumlah pemerintah daerah setelah adanya penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Pemkab Natuna Cek 73 Ton Beras Bantuan, Ini Hasilnya

Sebagai contoh, Purbaya menyebut Kabupaten Kupang menerima alokasi dana sekitar Rp193 miliar, sementara salah satu pemerintah kota di wilayah tersebut memperoleh sekitar Rp17 miliar.

Untuk DKI Jakarta, pemerintah juga mengalokasikan tambahan anggaran dalam jumlah besar. Namun, menurut Purbaya, kondisi fiskal ibu kota dinilai lebih kuat sehingga tingkat urgensinya tidak sebesar daerah lain.

"Cukup besar, saya lupa angkanya. Jakarta seharusnya paling tinggi, tapi kita lihat dia cukup kaya," ujarnya.

Pemerintah berharap tambahan dana sebesar Rp20,5 triliun tersebut dapat membantu pemerintah daerah menjaga stabilitas keuangan, mempertahankan pelayanan publik, serta memastikan kewajiban kepada aparatur, termasuk gaji PPPK, tetap dapat dipenuhi di tengah tekanan fiskal. (*)

Editor : Putut Ariyo
Purbaya Yudhi Sadewa Transfer ke Daerah apbd pppk kementerian keuangan