Eks Menag Yaqut Siapkan Perlawanan, Bantah Terima Fee Kuota Haji

jpg • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:31 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan langkah hukum untuk membantah dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024.

Tim kuasa hukum Yaqut menyatakan akan mengajukan perlawanan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni, mengatakan pihaknya akan menanggapi dakwaan jaksa melalui proses persidangan.

"Setelah mendengarkan uraian dari dakwaan, kami advokat akan mengajukan perlawanan," kata Mellisa.

Menurut Mellisa, tim hukum Yaqut akan mengungkap secara lebih mendalam persoalan penyelenggaraan ibadah haji dalam persidangan. Ia menilai terdapat sejumlah pihak yang disebut dalam dakwaan menerima uang dan berperan aktif, tetapi tidak seluruhnya diproses sebagai terdakwa.

Dalam dakwaan KPK, total fee yang disebut jaksa mencapai USD 7,3 juta, Rp3,9 miliar, SAR16.000, serta Rp121,2 miliar. Sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama disebut menerima uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), asosiasi PIHK, maupun pihak lainnya.

Mereka antara lain mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang disebut menerima USD5,1 juta dan Rp330 juta.

Kemudian mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief disebut menerima USD5.000 dan SAR16.000.

Mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag Agus Syafi'i disebut menerima USD41.500 dan Rp3,2 miliar.

Sementara Rizky Fisa Abadi disebut menerima USD48.000. Adapun Abdul Muhyi disebut menerima USD127.500 dan Rp60 juta.

Nama lainnya yang disebut dalam dakwaan adalah Mohamad Ivan Soerjanata yang disebut menerima USD23.000 serta mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kemenag Jaja Jaelani yang disebut menerima USD5.000.

Anggota Komisi VIII DPR Buchori Yusuf juga disebut menerima USD56.000 yang berkaitan dengan percepatan penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Jaksa KPK menyebut perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Selain kerugian negara, Yaqut juga didakwa memperoleh keuntungan pribadi sebesar USD271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar.

Yaqut didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Jaksa mendakwa Yaqut mengatur perubahan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024 menjadi 50 persen.

Perubahan tersebut disebut jaksa tidak didasarkan pada kajian teknis yang memadai sebagai landasan kebijakan.

Namun, kuasa hukum Yaqut menilai posisi kliennya sebagai terdakwa janggal. Menurut mereka, keputusan mengenai pembagian kuota haji diambil dalam situasi dan waktu yang terbatas demi kebutuhan operasional penyelenggaraan ibadah haji.

"Kan ini menjadi janggal sekali ya dalam sebuah proses hukum. Sementara, Gus Yaqut dipaksakan hanya karena dia harus mengeluarkan keputusan menteri agama dalam waktu dan kondisi terbatas untuk operasional penyelenggaraan haji. Itu yang justru dijadikan terdakwa," ujar Mellisa.

Ia mempertanyakan mengapa sejumlah pihak yang disebut dalam perkara tersebut tidak diproses dengan cara yang sama.

"Kenapa proses hukum ini seperti ada banyak sekali puzzle yang hilang," katanya.

Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan pembuktian di persidangan. Yaqut tetap memiliki hak untuk membantah seluruh dakwaan jaksa dan menyampaikan pembelaannya melalui proses hukum yang berlaku. (*)

Editor : Jamil Qasim
Eks Menag Yaqut Bantah Terima Fee Kuota Haji