Wamenag: Kasus Promosi Miras Pakai Surah Ad-Duha Jangan Berhenti di Permintaan Maaf

jpg • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:33 WIB
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i. (Humas Kemenag)

batampos – Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo Muhammad Syafi’i meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum terkait dugaan penistaan agama dalam promosi minuman beralkohol pada acara The Sounds Project kepada aparat penegak hukum.

Namun, ia menegaskan persoalan tersebut tidak boleh berhenti hanya pada permintaan maaf dari pihak penyelenggara.

Pernyataan itu disampaikan setelah publik ramai menyoroti video promosi minuman beralkohol yang menggunakan lantunan Surah Ad-Duha. Peristiwa tersebut memicu reaksi dan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya umat Islam.

“Kepada masyarakat, mari tetap tenang serta percayakan prosesnya kepada hukum,” ujar Syafi’i, dikutip dari MUI Digital, Rabu (12/8).

Menurut dia, imbauan kepada masyarakat untuk menjaga ketenangan bukan berarti membiarkan persoalan tersebut. Sebaliknya, proses hukum harus berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

Syafi’i meminta kepolisian mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Pengusutan, kata dia, tidak hanya menyasar pelaksana di lapangan, tetapi juga pihak yang merancang konsep hingga pemberi izin kegiatan.

“Kasus yang terjadi sekarang tidak boleh hanya berhenti pada permintaan maaf atau menjadi pemberitaan sesaat,” tegasnya.

Ia juga mendorong adanya pedoman hukum dan standar yang lebih jelas terkait penggunaan simbol, nama, ayat, kitab suci, maupun atribut keagamaan dalam kegiatan promosi dan komersial.

Belajar dari Kasus Holywings

Syafi’i turut mengingatkan kasus promosi minuman keras yang dilakukan Holywings pada 2022. Saat itu, materi promosi yang mencantumkan nama “Muhammad” dan “Maria” berujung pada proses hukum.

Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi pembelajaran bahwa kebebasan berekspresi di ruang publik tetap memiliki batas, terutama ketika menyentuh wilayah agama dan keyakinan masyarakat.

“Kita perlu belajar dari kasus Holywings pada 2022. Peristiwa tersebut berujung pada proses hukum dan menjadi pelajaran bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas ketika memasuki wilayah penghormatan terhadap agama dan keyakinan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pelaku usaha dan industri kreatif agar tidak mengorbankan nilai-nilai keagamaan demi mengejar popularitas maupun keuntungan.

Syafi’i berharap kasus promosi minuman beralkohol dengan lantunan Surah Ad-Duha tersebut menjadi momentum untuk memperkuat aturan dan mekanisme penindakan terhadap kegiatan yang berpotensi menyinggung simbol atau nilai agama.

Ia juga berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di Indonesia. (*)

Editor : Jamil Qasim
Wamenag Kasus Promosi Miras Pakai Surah Ad-Duha