batampos – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas seberat 23,793 kilogram dengan nilai sekitar Rp63 miliar. Kasus yang diungkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, itu melibatkan tujuh warga negara (WN) China dan seorang warga negara Indonesia (WNI).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dan Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta pada 11 Agustus 2026. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil membongkar dua modus penyelundupan emas yang berbeda.
"Dalam waktu kurang dari 24 jam Bea Cukai menghadapi dua modus berbeda. Yang pertama penyelundupan emas 99,99 persen atau 24 karat melalui penyembunyian di rongga tubuh. Kasus berikutnya memanfaatkan oknum ground handling untuk membawa emas kepada penumpang," kata Purbaya, Kamis.
Baca Juga: Krisis Air Tanjung Sengkuang Berulang, Akademisi Soroti Tata Kelola Pelayanan
Menurutnya, pola yang digunakan para pelaku tergolong baru karena menyerupai modus yang selama ini kerap ditemukan dalam kasus penyelundupan narkotika.
"Para pelaku menggunakan pola penyelundupan yang biasa digunakan pada kasus narkotika," ujarnya.
Emas Disembunyikan di Rongga Tubuh hingga Tas
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Dejaka Budhi Utama menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan salah seorang penumpang.
Pemeriksaan mendalam menemukan emas batangan dan serbuk berbentuk silinder menyerupai telur di dalam tas jinjing. Hasil uji laboratorium menggunakan Detektor Mineral XRF menunjukkan emas tersebut memiliki kadar 99,99 persen atau 24 karat.
Pengembangan kasus kemudian mengungkap keterlibatan enam penumpang lainnya.
"Dari pengembangan pengawasan, ditemukan anomali pada tubuh penumpang lainnya. Ketujuh WNA tersebut menyembunyikan emas dengan dimasukkan ke rongga tubuh, menggunakan pakaian dalam yang telah dimodifikasi, hingga disimpan di dalam tas," ujar Dejaka.
Dari penindakan pertama, Bea Cukai menyita 41 keping emas dengan berat total 17,436 kilogram senilai sekitar Rp46 miliar.
Ketujuh WN China tersebut dijerat dengan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan atas dugaan tindak pidana penyelundupan ekspor.
Modus Kedua Libatkan Oknum Ground Handling
Pada hari yang sama sekitar pukul 19.40 WIB, Bea Cukai kembali menggagalkan upaya penyelundupan emas dengan modus berbeda.
Kasus kedua melibatkan seorang staf ground handling yang diduga membawa emas melalui jalur operasional khusus karyawan atau loading dock untuk menghindari pemeriksaan di jalur penumpang.
"Seorang staf ground handling kedapatan membawa emas di area operasional Terminal 3 dan menyerahkannya kepada seorang penumpang WNI yang akan terbang menuju Dubai," kata Dejaka.
Petugas langsung mengamankan penumpang tersebut sebelum keberangkatan. Dari tas ransel dan koper kabin ditemukan tujuh keping emas berbentuk cast bar dengan berat total 6,357 kilogram dan nilai sekitar Rp17 miliar.
Emas tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Untuk menelusuri asal-usul logam mulia itu, Bea Cukai menyerahkan pengembangan perkara kepada Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM.
Bea Cukai mengimbau masyarakat yang membawa emas ke luar negeri agar mematuhi seluruh ketentuan kepabeanan, termasuk menyampaikan pemberitahuan kepada petugas dan memenuhi kewajiban ekspor sesuai peraturan yang berlaku. (*)
Editor : Putut Ariyo