Aceh dan Papua Disorot, Menko Polkam Minta Aspirasi Disampaikan Tanpa Kekerasan

Antara • Dipublikasikan Minggu, 16 Agustus 2026 | 23:40 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz

batampos - Pemerintah pusat meminta situasi di Aceh dan Papua tetap terkendali di tengah dinamika yang berkembang di kedua wilayah tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara damai dan tidak berubah menjadi kekerasan, perusakan, atau tindakan yang melanggar hukum.

"Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum," kata Djamari dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (16/8).

Menurut Djamari, menjaga situasi kondusif bukan berarti membatasi masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Pemerintah, kata dia, tetap menghormati hak tersebut dengan catatan seluruh tindakan dilakukan dalam koridor hukum.

Perdamaian Aceh Tak Boleh Mundur

Terkait Aceh, Djamari mengatakan pemerintah tetap menghormati kekhususan daerah tersebut sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Perdamaian yang telah terpelihara selama lebih dari dua dekade, menurut dia, merupakan capaian penting yang tidak boleh terganggu.

Karena itu, penyelesaian berbagai persoalan di Aceh perlu terus mengedepankan dialog, persaudaraan dan penghormatan terhadap hukum.

Djamari juga mengingatkan bahwa Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila merupakan simbol negara yang penggunaannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Terkait pemberitaan mengenai pelepasan Bendera Merah Putih serta pelepasan dan dugaan perusakan lambang negara Garuda Pancasila, ia meminta aparat tidak terburu-buru menarik kesimpulan.

Fakta peristiwa, pihak yang terlibat, motif hingga unsur hukumnya harus didalami secara objektif.

"Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan," ujarnya.

Papua Diingatkan Hindari Eskalasi

Perkembangan di Papua juga menjadi perhatian pemerintah.

Djamari mengatakan hak masyarakat Papua untuk menyampaikan aspirasi secara damai tetap dihormati dan dijamin konstitusi.

Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan, perusakan, provokasi atau tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.

Pemerintah juga menyayangkan kericuhan dalam aksi di Papua Tengah yang dilaporkan mengakibatkan sejumlah aparat terluka.

"Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan kondusif. Jangan mudah terprovokasi. Setiap pelaku kekerasan dan pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat harus ditindak tegas sesuai hukum," kata Djamari.

Menurut dia, situasi keamanan harus dijaga agar penyampaian aspirasi tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas dan merugikan masyarakat.

Pemerintah Perkuat Koordinasi

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenko Polkam Brigjen TNI Honi Havana mengatakan Menko Polkam terus mencermati perkembangan di Aceh dan Papua.

Kemenko Polkam juga melakukan koordinasi bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk mencegah eskalasi, menjaga keselamatan masyarakat dan memastikan stabilitas keamanan tetap terpelihara.

Honi mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Masyarakat juga diminta tidak menyebarkan maupun mempercayai berita bohong yang berpotensi memperkeruh situasi.

Pemerintah berharap persoalan di Aceh dan Papua dapat ditangani melalui pendekatan yang mengutamakan dialog, hukum dan ketertiban.

Di satu sisi, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi. Di sisi lain, seluruh pihak diminta memastikan kebebasan tersebut tidak mengorbankan keselamatan publik dan perdamaian yang telah dibangun. (*)

Editor : M Tahang
Menko Polkam Djamari Chaniago Perdamaian Aceh Papua Kondusif Keamanan Nasional