Guru PPPK Naik Status Jadi Pegawai Pusat, Ada Peluang Jadi PNS 2027

JawaPos • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 10:19 WIB
Ilustrasi guru. (Hanung Hambara/Jawa Pos)
Ilustrasi guru. (Hanung Hambara/Jawa Pos)

batampos – Pemerintah resmi menyepakati perubahan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam upaya menyelesaikan persoalan status kepegawaian guru.

"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Dalam skema penataan tersebut, guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Sementara itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu disebut memiliki peluang untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.

Prasetyo mengatakan pemerintah masih melakukan sinkronisasi data kepegawaian untuk memastikan proses penataan status guru berjalan secara tepat.

Menurut dia, penyelesaian persoalan kepegawaian guru membutuhkan perhitungan berbagai aspek sehingga tidak dapat dilakukan secara sederhana.

Pemerintah juga terus menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi guru. Aspirasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan solusi terkait status dan kesejahteraan tenaga pendidik.

"Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," ujar Prasetyo.

Anggaran Guru PPPK Disiapkan

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan penataan status guru PPPK tidak akan mengganggu kondisi fiskal pemerintah.

Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung kebutuhan anggaran untuk menjalankan kebijakan tersebut pada tahun-tahun mendatang.

Ia menegaskan, kebijakan penataan guru tetap dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

"Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita (pemerintah) tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya," kata Purbaya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata status kepegawaian dan kesejahteraan guru, sekaligus memastikan kebutuhan anggaran dapat dipenuhi secara berkelanjutan. (*)

Editor : Putut Ariyo
Guru PPPK PPPK 2026 PNS 2027 Pegawai Pemerintah Pusat guru