batampos - Bagi siswa SMA/sederajat, berkuliah di perguruan tinggi favorit merupakan salah satu impian besar. Untuk masuk perguruan tinggi negeri (PTN), mereka harus belajar tekun dan menjaga prestasi agar dapat lolos melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Jika gagal, masih ada kesempatan melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Bila kembali belum berhasil, jalur mandiri yang diselenggarakan masing-masing universitas menjadi salah satu kesempatan untuk menembus PTN.
Namun, dugaan praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) membuka sisi gelap sistem tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Mereka adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, Mulyono yang merupakan keponakan Sodiq, serta dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
Kasus ini mengungkap dugaan adanya sejumlah cara ilegal untuk mengatur kelulusan calon mahasiswa, mulai dari jual beli kursi hingga percaloan penerimaan mahasiswa baru.
Jual Beli Kursi Fakultas Kedokteran
Pada masa kepemimpinan Akhmad Sodiq sebagai Rektor Unsoed periode 2025–2026, salah satu modus yang terungkap adalah dugaan jual beli kursi Fakultas Kedokteran (FK).
Wakil Rektor Norman Arie Prayogo diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa melalui dua perantara, Dian dan Adhi. Satu kursi FK disebut dipatok Rp650 juta.
Namun, calon mahasiswa yang keluarganya telah menyerahkan uang tersebut ternyata tetap dinyatakan tidak lolos seleksi mandiri.
Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uangnya dikembalikan. Dian dan Adhi selanjutnya menyampaikan persoalan tersebut kepada Norman.
Untuk mengembalikan uang tersebut, Norman diduga meminjam dana dari pihak swasta dengan sepengetahuan Rektor Sodiq. Mereka kemudian bekerja sama dengan Mulyono.
Perusahaan milik Mulyono lantas memenangkan tiga paket proyek di Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Pembayaran dari ketiga proyek tersebut kemudian diduga dialihkan untuk melunasi pinjaman Rp650 juta.
Rektor Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta
Modus lain diduga melibatkan Sodiq secara langsung.
Dalam proses penerimaan mahasiswa baru 2025–2026, Sodiq disebut memberikan arahan kepada Mulyono agar tidak meminta uang di awal kepada calon mahasiswa.
Sodiq disebut menyampaikan pesan, “Jangan diminta di awal” dan “Jika dikasih, bilang terima kasih.”
Arahan tersebut diduga berkaitan dengan orang tua calon mahasiswa yang berkomunikasi dengan Mulyono untuk mengurus jalur mandiri.
Melalui pola tersebut, Mulyono diduga menerima gratifikasi hingga Rp680 juta.
Uang itu kemudian dikelola Mulyono atas perintah Sodiq untuk melunasi tiga bidang tanah yang dibeli sang rektor dengan menggunakan nama Mulyono.
Percaloan Massal Libatkan Oknum Guru
Modus lainnya melibatkan Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru Unsoed periode 2025–2026.
Eko diduga berkomunikasi dengan seorang pengepul calon mahasiswa yang disebut merupakan guru SMA.
Awalnya, guru tersebut mengoordinasikan sejumlah siswa yang ingin berkuliah di Unsoed. Komunikasi kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp untuk membahas biaya agar para siswa dapat diterima melalui jalur ilegal.
Berdasarkan percakapan yang ditemukan KPK, harga satu kursi mahasiswa baru disebut berkisar Rp50 juta hingga Rp500 juta.
Eko diduga menerima uang tersebut dan selama dua tahun terakhir mengumpulkan sekitar Rp1,12 miliar. Penerimaan itu kemudian dilaporkan kepada Sodiq.
Sodiq selanjutnya diduga memberikan akses kepada Eko untuk memberikan persetujuan kelulusan bagi calon mahasiswa yang telah menyerahkan uang melalui guru tersebut.
Praktik jual beli kursi itu diduga tidak hanya terjadi di Fakultas Kedokteran. Fakultas Hukum hingga Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan juga disebut menjadi sasaran.
Berdasarkan dokumen yang disita penyidik, dari total 2.527 kuota jalur mandiri program sarjana tahun ini, sedikitnya 73 kuota diduga telah dikondisikan untuk diperjualbelikan.
Masih Perlukah Jalur Mandiri?
Terbongkarnya kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan jalur mandiri di PTN.
Selain itu, muncul pula persoalan mengenai nasib mahasiswa yang diduga masuk melalui praktik curang tersebut.
KPK menyatakan evaluasi terhadap jalur mandiri maupun pemberian sanksi kepada mahasiswa merupakan kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Meski demikian, KPK menegaskan komitmennya untuk mengawal upaya pencegahan korupsi di berbagai titik rawan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Kini, keputusan berada di tangan Kemendiktisaintek. Publik menanti langkah pemerintah dalam menjawab persoalan tersebut, termasuk apakah sistem jalur mandiri perlu dievaluasi secara menyeluruh untuk mencegahnya kembali menjadi celah praktik korupsi.
Persoalan lain yang tak kalah penting adalah nasib mahasiswa yang terbukti masuk melalui praktik suap. Apakah mereka harus dikeluarkan atau diberikan sanksi dalam bentuk lain?
Isu tersebut menjadi semakin sensitif ketika praktik serupa diduga terjadi pada program studi yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan kepentingan masyarakat, seperti kedokteran.
Pemerintah dituntut merumuskan kebijakan yang tegas dan adil untuk menjaga integritas pendidikan tinggi sekaligus memastikan proses penerimaan mahasiswa baru berlangsung transparan dan bebas dari praktik jual beli kursi. (*)
Editor : Jamil Qasim