Prabowo Ancam Tindak Korporasi yang Terbukti Picu Karhutla

Antara • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 07:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto. (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)
Presiden Prabowo Subianto. (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

batampos – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah tidak akan ragu menindak perusahaan yang terbukti menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo seusai memimpin rapat penanganan karhutla di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Palangka Raya, Sabtu (22/8) malam.

"Iya, harus kita tindak. Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum," tegas Prabowo.

Baca Juga: Kasus Korupsi Unsoed Bongkar Jual Beli Kursi, 73 Kuota Jalur Mandiri Diduga Dikondisikan

Presiden juga mengapresiasi kerja jajaran pemerintah dan petugas di lapangan yang terus melakukan penanganan karhutla, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

Ia optimistis kondisi karhutla dapat segera dikendalikan melalui kerja sama dan penanganan yang berkelanjutan.

"Jadi saya berharap kita bisa segera kendalikan dan kita lihat tahun-tahun yang dulu sangat parah, kita mampu atasi. Jadi saya percaya ini segera bisa kita atasi," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, saat ini terdapat empat korporasi di Kalimantan Barat yang tengah menjalani proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan karhutla.

"Yang tadi dilaporkan ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan," kata Prasetyo.

Baca Juga: Dedikasi Terakhir Ahmad Zaki Ali, Wafat Saat Distribusikan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Menurut dia, pemerintah akan menunggu hasil penyelidikan sebelum menentukan langkah hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Namun, Prasetyo memastikan pemerintah tidak akan memberikan toleransi apabila ditemukan bukti pelanggaran. Sanksi dapat diberikan sesuai tingkat pelanggaran, termasuk pencabutan izin perusahaan.

"Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu akan ada tindakan," ujarnya.

Penegakan hukum terhadap korporasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mencegah karhutla berulang sekaligus memastikan perusahaan bertanggung jawab atas aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan. (*)

Editor : M Tahang
Korporasi Presiden Prabowo karhutla