Mahasiswi Melahirkan Sendiri di Kos Ditetapkan Tersangka karena Bayinya Meninggal

JawaPos • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:00 WIB
Seorang mahasiswi berinisial ALSU (24) yang melahirkan bayinya sendiri lalu meninggal di indekos Jalan Gubeng Kertajaya ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: instagram @luthfie.daily)
Seorang mahasiswi berinisial ALSU (24) yang melahirkan bayinya sendiri lalu meninggal di indekos Jalan Gubeng Kertajaya ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: instagram @luthfie.daily)

batampos – Seorang mahasiswi berinisial ALSU (24) ditetapkan sebagai tersangka setelah melahirkan bayinya sendiri di sebuah indekos di Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya. Bayi tersebut kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pemilik indekos berinisial IA mendengar suara tangisan bayi dari salah satu kamar pada Rabu (5/8/2026).

Pemilik indekos kemudian berupaya memeriksa kamar tersebut. Namun, pintu dalam kondisi terkunci dari dalam sehingga IA meminta bantuan untuk membuka pintu secara paksa.

Baca Juga: 3.000 Anak PAUD Semarakkan Karnaval HAN dan HUT ke-81 RI di Sagulung

"Pemilik indekos berupaya melakukan pengecekan. Karena pintu kamar dalam keadaan dikunci dari dalam, pelapor meminta bantuan orang lain untuk membuka paksa pintu kamar tersebut dengan cara mencongkel grendel pintu kamar," kata Hadi, Sabtu (22/8).

Setelah pintu terbuka, IA mendapati ALSU tergeletak di lantai kamar bersama bayi yang baru dilahirkannya.

Pemilik indekos kemudian membawa ALSU dan bayinya ke RSUD Haji Surabaya untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, bayi tersebut akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Penyidik melakukan pemeriksaan dan menetapkan ALSU sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap anaknya sendiri.

Baca Juga: Siswa TK 6 Tahun di India Meninggal, Diduga Usai Ditampar Guru

ALSU dijerat Pasal 460 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Penjara paling lama tujuh tahun," kata Hadi.

Polisi masih menangani perkara tersebut untuk mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan bayi meninggal dunia. (*)

Editor : M Tahang
Mahasiswi Melahirkan di Kos Bayi Meninggal Polrestabes Surabaya