Laksamana Sukardi Soroti TKD 2027: Rp735 Triliun Masih di Bawah 2025

JawaPos • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:30 WIB
Laksamana Sukardi. (Dok.JawaPoscom)
Laksamana Sukardi. (Dok.JawaPoscom)

batampos – Rencana alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp735 triliun dalam RAPBN 2027 mendapat sorotan dari mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

Sukardi mengingatkan, angka tersebut memang naik sekitar 5,5 persen dibandingkan outlook 2026. Namun, jika dibandingkan dengan alokasi TKD pada 2025 yang mencapai sekitar Rp919 triliun, besaran tersebut masih belum kembali ke level sebelumnya.

Karena itu, ia meminta publik tidak hanya melihat persentase kenaikan TKD, tetapi juga memperhatikan angka yang menjadi dasar perbandingan.

Baca Juga: Pendaftaran Komisaris dan Direktur BUMD Bintan Diperpanjang hingga 3 September

“Jadi ketika kita mendengar bahwa TKD naik, kita juga harus bertanya, naik dari basis yang mana?” ujar Sukardi, dikutip Minggu (23/8).

Ia menggambarkan kondisi tersebut dengan seseorang yang semula memiliki pendapatan Rp100, kemudian turun menjadi Rp70. Ketika pendapatannya meningkat menjadi Rp74 pada tahun berikutnya, secara nominal memang terjadi kenaikan.

Namun, pendapatan tersebut masih belum kembali ke posisi awal.

Menurut Sukardi, cara pandang serupa perlu diterapkan dalam membaca kebijakan TKD. Angka transfer ke daerah tidak sekadar menunjukkan besaran anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat, tetapi berkaitan langsung dengan kemampuan daerah menyediakan pelayanan publik.

Dana tersebut menopang berbagai kebutuhan, seperti pembiayaan sekolah, guru, puskesmas, pembangunan dan pemeliharaan jalan, hingga pelayanan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“TKD membantu menopang sekolah, guru, puskesmas, jalan, dan pelayanan pemerintah yang langsung dirasakan masyarakat,” katanya.

Jangan Hanya Lihat Kesehatan APBN

Sukardi juga mengingatkan pemerintah agar melihat kebijakan fiskal pusat dan daerah sebagai satu kesatuan.

Menurut dia, kondisi APBN tidak cukup dinilai hanya dari seberapa sehat keuangan pemerintah pusat. Dampak kebijakan tersebut terhadap APBD dan kualitas pelayanan publik di daerah juga harus diperhitungkan.

“Jangan sampai APBN pusat terlihat sehat karena APBD dibuat sakit,” tegasnya.

Ia mengatakan persoalan fiskal daerah memang tidak sepenuhnya disebabkan kebijakan pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan efisiensi, memperbaiki kualitas belanja, serta mengoptimalkan pendapatan daerah.

Namun, persoalan dapat semakin berat apabila ketergantungan daerah terhadap transfer pusat tetap tinggi ketika ruang fiskal daerah semakin terbatas.

Dalam situasi tersebut, tekanan fiskal yang sebelumnya berada di tingkat pemerintah pusat berpotensi bergeser ke pemerintah daerah.

TKD dan Masa Depan Desentralisasi

Lebih jauh, Sukardi mengaitkan kebijakan TKD dengan semangat desentralisasi yang berkembang setelah Reformasi.

Baca Juga: Kamera iPhone 18 Pro Max Disebut Lebih Canggih, Ada Aperture Variabel

Menurut dia, desentralisasi dirancang agar pengelolaan kekuasaan dan sumber daya tidak terpusat di Jakarta. Karena itu, transfer ke daerah memiliki posisi strategis dalam menjaga keseimbangan hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.

“Indonesia terlalu besar dan terlalu beragam untuk dikelola hanya dari satu titik. Karena itu transfer ke daerah bukan sekadar pos dalam APBN. Ia merupakan bagian dari arsitektur Republik,” ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah daerah bukan sekadar perpanjangan tangan pemerintah pusat.

“Daerah bukan cabang kantor pemerintah pusat. Daerah adalah bagian dari Republik,” kata Sukardi.

Menurutnya, ukuran keberhasilan kebijakan fiskal pada akhirnya bukan hanya terlihat dari angka dalam dokumen APBN. Masyarakat merasakan dampaknya melalui layanan publik yang tersedia di daerah.

“Pada akhirnya masyarakat tidak hidup di dalam tabel APBN. Mereka hidup dengan pelayanan negara yang mereka rasakan setiap hari,” pungkasnya. (*)

Editor : M Tahang
TKD 2027 Laksamana Sukardi TKD RAPBN 2027