batampos – Presiden Prabowo Subianto meminta Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengungkap identitas lima perusahaan industri kelapa sawit yang sebelumnya telah dikenai penegakan hukum karena diduga tidak memenuhi kewajiban dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Permintaan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat koordinasi penanganan karhutla di Posko AJU, Pekanbaru, Riau, Senin (24/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Kapolda Riau melaporkan kewajiban perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan untuk menyediakan menara pemantau sebagai bagian dari upaya mendeteksi potensi kebakaran. Hingga kini, sebanyak 268 menara pemantau telah tersedia.
Namun, Herry menyebut masih terdapat lima korporasi yang pada tahun sebelumnya telah mendapat penegakan hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup. Penindakan dilakukan karena perusahaan tersebut dinilai belum memenuhi sejumlah kewajiban dalam pencegahan karhutla.
"Tahun lalu ada lima korporasi yang sudah dilakukan penegakan hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Bapak. Karena mereka tidak memenuhi kewajiban, seperti membuat menara pantau saat ini. Atau kewajiban bagaimana ada tim reaksi cepat kalau seandainya ada titik api atau fire spot yang muncul di lokasinya," kata Herry.
Mendengar laporan tersebut, Prabowo meminta kepastian mengenai jumlah perusahaan yang telah dikenai penegakan hukum. Ia kemudian meminta Kapolda Riau menyampaikan nama kelima korporasi tersebut.
"Aku minta nama korporasi itu ya," tegas Prabowo.
Presiden juga menginstruksikan aparat untuk kembali mengidentifikasi perusahaan yang melakukan pelanggaran serupa sepanjang tahun ini.
"Cari lagi yang melanggar tahun ini," ujar Prabowo.
"Siap, Bapak," jawab Herry.
Lima Perusahaan Masih Berstatus Quo
Prabowo selanjutnya menanyakan perkembangan penanganan terhadap lima perusahaan tersebut, termasuk apakah seluruh kewajiban yang menjadi dasar penegakan hukum telah dipenuhi.
Herry menjelaskan bahwa kelima perusahaan tersebut telah melaksanakan kewajibannya. Kendati demikian, status penanganannya masih belum berubah dan izin perusahaan belum dicabut.
"Sudah, Bapak, sudah memenuhi. Tapi sampai sekarang masih status quo, lima perusahaan tersebut. Lima perusahaan sawit masih status quo," kata Herry.
"Belum dicabut," sambungnya.
Mendapat laporan tersebut, Prabowo mengatakan pemerintah akan kembali memeriksa kasus tersebut di tingkat pusat.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti tidak menjalankan kewajiban dalam mencegah karhutla dapat dikenai tindakan tegas, termasuk pencabutan izin.
"Pokoknya siapa perusahaan yang tidak mau ikut menjaga itu kita cabut. Karena ini kan sumber kehidupan rakyat. Sumber kehidupan perusahaan itu juga. Enggak boleh dia seenaknya, dia tidak mencegah," tegas Prabowo.
Pemerintah, kata Prabowo, akan terus memperkuat pengawasan terhadap korporasi yang beroperasi di kawasan rawan karhutla. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan yang dapat mengancam lingkungan serta kehidupan masyarakat. (*)
Editor : Jamil Qasim