batampos – Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menyerahkan dokumen kesimpulan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (24/8/2026).
Dalam dokumen tersebut, kubu Febrie mengklaim menemukan sedikitnya 40 dugaan pelanggaran hukum selama proses penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan 40 dugaan pelanggaran itu ditemukan setelah timnya memeriksa seluruh rangkaian proses hukum, baik di kepolisian maupun kejaksaan.
"Kami mengidentifikasi selama proses hukum terhadap FA, baik proses awal di kepolisian ataupun di kejaksaan dan berdasarkan pembuktian di proses persidangan, kami mengidentifikasi dan menyimpulkan bahwa terdapat 40 bagian ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar selama proses hukum tersebut," kata Febri seusai persidangan.
Selain dokumen kesimpulan, tim kuasa hukum juga menyerahkan transkrip persidangan secara lengkap serta matriks pembuktian kepada hakim tunggal yang menangani perkara tersebut.
Klaim Langgar Berbagai Aturan
Menurut Febri, ketentuan yang dipersoalkan berasal dari berbagai tingkatan peraturan perundang-undangan.
Di antaranya konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KUHP, Undang-Undang TPPU, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, hingga Undang-Undang Kejaksaan.
"Jadi bukan satu atau dua, tetapi 40 peraturan perundang-undangan. Termasuk di antaranya adalah putusan Mahkamah Konstitusi, bagian pertimbangannya ataupun bagian amar putusannya," ujarnya.
Febri merinci, dari keseluruhan temuan tersebut terdapat satu bagian konstitusi yang dinilai dilanggar, 23 bagian KUHAP, dua bagian KUHP, serta empat bagian dalam Undang-Undang TPPU.
"Di KUHAP itu ada 23 bagian dari KUHAP yang menurut kami itu dilanggar. Kemudian ada dua bagian di KUHP, empat bagian di Undang-Undang Pencucian Uang, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan," ungkapnya.
Tim kuasa hukum juga mencatat empat putusan MK serta sejumlah aturan yang diterbitkan Kapolri dan Jaksa Agung yang menurut mereka tidak dipatuhi dalam proses hukum terhadap Febrie.
Klaim Ada 30 Dugaan Pelanggaran dalam Lima Upaya Paksa
Febri mengatakan tim kuasa hukum juga melakukan pemetaan terhadap lima upaya paksa yang menjadi bagian dari objek permohonan praperadilan.
Dari pemeriksaan terhadap masing-masing tindakan tersebut, mereka mengklaim menemukan sedikitnya 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law.
"Di simpulan juga kami perinci satu per satu dari lima upaya paksa yang dilakukan. Ada lima upaya paksa yang kami masukkan dalam permohonan, kami perinci satu per satu yang totalnya ada 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law," ujar Febri.
Menurut Febri, permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya tidak dimaksudkan untuk menguji substansi perkara pokok. Fokus gugatan berada pada legalitas prosedur dan tindakan aparat penegak hukum dalam menangani perkara.
Apabila permohonan dikabulkan, kata dia, hal itu tidak serta-merta menghapus perkara pokok.
"Yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara menangani perkara pokoknya," jelasnya.
Karena itu, Febri meminta tidak ada anggapan bahwa dikabulkannya praperadilan otomatis membuat perkara utama gugur.
Ingin Koreksi Proses Penegakan Hukum
Febri mengatakan pihaknya ingin menjadikan proses praperadilan tersebut bukan sekadar upaya membela kepentingan Febrie Adriansyah, tetapi juga sebagai sarana mengevaluasi proses penegakan hukum.
"Yaitu sebagai upaya untuk meluruskan dan mengoreksi proses hukum yang dilakukan secara melanggar hukum, atau tergesa-gesa dan bahkan terkesan dipaksakan," katanya.
Dia menilai persoalan tersebut penting karena seorang pejabat penegak hukum sekalipun dapat menghadapi proses hukum yang menurut pihaknya mengandung banyak dugaan pelanggaran aturan.
"Kalau seorang Jampidsus saja itu bisa menjadi pihak yang kena proses hukum yang dipaksakan atau melanggar sampai dengan 40 peraturan atau ketentuan, maka ini tentu berbahaya kalau tidak diluruskan," ujar Febri.
Meski demikian, Febri mengakui aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk memproses seseorang apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai dengan koridor hukum.
"Penegak hukum boleh saja memproses warga negara kalau ada indikasi tindak pidana, tetapi harus dengan cara yang benar," tegasnya.
Putusan Praperadilan Dibacakan 27 Agustus
Kubu Febrie berharap hakim tunggal PN Jakarta Selatan mempertimbangkan seluruh fakta dan argumentasi yang telah disampaikan selama persidangan.
Febri juga berharap putusan tersebut dapat menjadi pijakan untuk memperbaiki praktik penegakan hukum, khususnya terkait kepatuhan aparat terhadap prosedur yang berlaku.
"Harapan kami ini memang bisa menjadi preseden yang kuat ke depan kalau benar-benar putusannya melihat bahwa penegakan hukum itu tidak boleh dilakukan secara melanggar hukum," ujarnya.
Putusan praperadilan dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Tim kuasa hukum Febrie menyatakan akan menghormati keputusan hakim.
"Yang kami harapkan itu sederhana. Hakimnya bisa jernih dalam memutus dan betul-betul kita niatkan proses praperadilan ini untuk melakukan koreksi, meluruskan atau memperbaiki proses hukum yang terjadi selama ini," kata Febri.
Ia menegaskan, tujuan penegakan hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan aturan yang berlaku.
"Jadi nggak bisa hanya dengan klaim atau atas nama tujuan-tujuan tertentu kemudian hukum dilanggar. Semuanya harus dipastikan secara seimbang dilakukan. Nggak boleh penegakan hukum itu dengan cara yang melanggar hukum," pungkasnya. (*)
Editor : Jamil Qasim