batampos – Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali menggugat proses hukum yang menjeratnya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Untuk ketiga kalinya, Lodewyk mengajukan permohonan praperadilan.
Kali ini, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Lodewyk mempersoalkan keabsahan penyitaan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Rabu (26/8). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara itu masuk dalam klasifikasi sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.
”Klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan,” demikian keterangan dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Hingga kini, PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan maupun nama hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut. Namun, sidang perdana telah dijadwalkan pada Jumat (4/9) dengan agenda pemanggilan para pihak.
Dua Praperadilan Sebelumnya
Pengajuan terbaru ini bukan kali pertama Lodewyk menempuh jalur praperadilan. Sebelumnya, ia telah mengajukan permohonan serupa ke PN Jakarta Pusat untuk mempersoalkan tindakan penyidik dalam perkara tersebut.
Namun, permohonan itu tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Hakim Tunggal PN Jakarta Pusat Firman Akbar menyatakan pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan Lodewyk.
Lodewyk kemudian pernah menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan. Permohonan tersebut juga tidak dapat diterima oleh pengadilan.
Kini, Lodewyk kembali mengajukan permohonan praperadilan dengan objek yang berkaitan dengan tindakan penyitaan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Tersangka dalam Kasus Korupsi MBG
Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola anggaran program MBG yang ditangani Kejaksaan Agung.
Berdasarkan pemberitaan JawaPos.com, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut. Mereka di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Selain itu, penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai kaki tangan Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka.
Praperadilan yang kembali diajukan Lodewyk kini memasuki tahapan persidangan. Putusan nantinya akan menentukan apakah tindakan penyitaan yang dipersoalkan dalam permohonan tersebut dinyatakan sah atau sebaliknya. (*)
Editor : M Tahang