Gita Wirjawan Ungkap Kunci Agar SDA Indonesia Makin Bernilai

Antara • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 21:12 WIB
Mantan Menteri Perdagangan periode 2011–2014, Gita Wirjawan. F.x.com/GWirjawan
Mantan Menteri Perdagangan periode 2011–2014, Gita Wirjawan. F.x.com/GWirjawan

batampos – Mantan Menteri Perdagangan periode 2011–2014, Gita Wirjawan, menilai kualitas sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor penting dalam mengoptimalkan kekayaan sumber daya alam (SDA) Indonesia.

Menurut Gita, Indonesia memiliki SDA yang melimpah. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya menghasilkan nilai ekonomi yang sebanding. Karena itu, penguatan kualitas SDM dan penerapan sistem berbasis meritokrasi menjadi hal penting agar amanat Pasal 33 UUD 1945 dapat diwujudkan secara lebih optimal.

"Saya berkeyakinan kalau kita bisa merekrut berdasarkan meritokrasi, tidak ada alasan SDA bisa menghasilkan minimum 20 persen dari ekonomi kita," kata Gita di Jakarta, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan Gita dalam diskusi kebangsaan bertajuk Prospek Implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang digelar Universitas Paramadina bersama Paramadina Public Policy Institute (PPPI), School of Government and Public Policy (SGPP) Indonesia, dan Endgame.

Kontribusi SDA dinilai belum maksimal

Gita mengatakan, kekayaan SDA Indonesia saat ini baru memberikan kontribusi sekitar Rp180 triliun atau setara 10 miliar dolar AS terhadap pendapatan negara.

Menurut dia, angka tersebut masih relatif kecil jika dibandingkan dengan besarnya perekonomian Indonesia.

Ia menyebut produk domestik bruto (PDB) Indonesia berada di kisaran 1,5 triliun dolar AS. Dengan demikian, kontribusi yang berasal dari SDA dinilai masih jauh dari potensi yang seharusnya dapat dihasilkan.

Bagi Gita, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan SDA, tetapi juga kemampuan manusia dalam mengelola dan memberikan nilai tambah terhadap sumber daya tersebut.

Karena itu, investasi pada SDM menjadi salah satu langkah strategis yang perlu diperkuat.

"Kalau stok talentanya semakin banyak dan semakin berkualitas, jadi siapapun yang direkrut akan dapat memberikan dampak," ujarnya.

Meritokrasi dan peningkatan kualitas SDM

Gita menilai penerapan meritokrasi dapat membantu memastikan posisi strategis diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan.

Semakin banyak SDM berkualitas yang tersedia, semakin besar pula peluang negara mendapatkan sumber daya manusia terbaik untuk mengelola berbagai sektor strategis, termasuk SDA.

Dalam konteks tersebut, pembangunan manusia tidak hanya dipandang sebagai investasi sosial, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan produktivitas dan nilai ekonomi nasional.

Menurut Gita, pengelolaan SDA dengan dukungan SDM yang berkualitas dapat memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia.

Memperluas makna Pasal 33 UUD 1945

Gita juga berpandangan bahwa implementasi Pasal 33 UUD 1945 tidak semestinya hanya dimaknai dalam konteks pengelolaan SDA.

Menurut dia, semangat Pasal 33 perlu diperluas dengan menempatkan SDM sebagai salah satu aset strategis negara.

Penguatan SDM dinilai dapat mendukung demokratisasi ekonomi, pemerataan kesejahteraan, sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

Gita menyebut setidaknya terdapat tiga gagasan penting yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945.

Pertama, asas kekeluargaan dan kesejahteraan. Kedua, demokratisasi aktivitas ekonomi yang berkelanjutan. Ketiga, internasionalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam pasal tersebut.

"Kalau kita lihat Pasal 33, ada semangat kekeluargaan dan kesejahteraan. Ini juga termanifestasi dalam sila kelima Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Gita.

Dengan demikian, menurut Gita, penguatan kualitas manusia dan penerapan tata kelola yang berbasis meritokrasi menjadi bagian penting untuk menerjemahkan semangat Pasal 33 ke dalam pembangunan ekonomi Indonesia.

Pengelolaan SDA yang optimal pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh seberapa besar kekayaan alam yang dimiliki, tetapi juga oleh kualitas manusia yang mengelolanya. (*)

Editor : Putut Ariyo
Gita Wirjawan SDM Indonesia SDA Indonesia Pasal 33 UUD 1945 ekonomi indonesia