Perputaran Uang Judol Rp86,8 Triliun, Sahroni: Harus Dimusnahkan karena Rusak Kehidupan Rakyat

jpg • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 19:01 WIB
Sejumlah tersangka judi online (judol) dikawal ketat oleh aparat Kepolisian keluar dari Hayam Wuruk Tower, Jakarta. (Hanung Hambara/Jawa Pos)
Sejumlah tersangka judi online (judol) dikawal ketat oleh aparat Kepolisian keluar dari Hayam Wuruk Tower, Jakarta. (Hanung Hambara/Jawa Pos)

batampos — Perputaran uang judi online (judol) masih mencapai angka fantastis meski mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai pemberantasan judol harus terus digencarkan karena dampaknya telah merusak kehidupan masyarakat.

Berdasarkan catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang judi online yang sebelumnya mencapai sekitar Rp359,8 triliun pada 2024 kini berada di kisaran Rp86,8 triliun pada 2026.

Sahroni mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak cepat berpuas diri dengan penurunan tersebut. Menurutnya, nilai Rp86,8 triliun tetap sangat besar dan menunjukkan bahwa aktivitas judi online masih menjadi persoalan serius.

“Jangan cepat puas dan jangan kendor. Rp86,8 triliun itu masih nominal yang sangat banyak, itu uang masyarakat. Korban dari judol ini juga tidak main-main,” kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (4/9).

Politikus Partai NasDem itu mendorong PPATK dan Polri terus memperkuat penegakan hukum terhadap jaringan judi online, terutama para bandar dan pihak yang berada di balik bisnis tersebut.

Menurut Sahroni, dampak judi online tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga telah menimbulkan kerusakan sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

“Banyak keluarga hancur karena terlilit utang pinjol, orang stres, belum lagi adiksinya yang sangat sulit disembuhkan. Jadi memang judol ini harus benar-benar musnah,” ujarnya.

Ia menilai pemberantasan judi online juga harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya dengan menangkap pelaku di lapangan. Rantai bisnis dan aliran dana yang menopang aktivitas tersebut harus diputus.

“Bukan hanya karena haram, tapi juga kerugiannya yang tidak terhitung, baik moril maupun materiil,” katanya.

RUU Perampasan Aset Jadi Instrumen Penting

Sahroni juga menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan judi online.

Menurut dia, bandar judi online dapat menjadi salah satu sasaran dalam penerapan aturan tersebut. Dengan demikian, aparat tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga dapat menyasar aset yang berkaitan dengan kejahatan.

“Apalagi nanti dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, bandar judol ini menjadi salah satu target yang disasar. Jadi PPATK dan Polri akan memainkan peran yang sangat penting ke depan,” imbuhnya.

Sahroni menegaskan Polri harus mampu bertindak tegas dan konsisten dalam membongkar jaringan judi online. Ia berharap penindakan tidak berhenti pada pelaku-pelaku kecil, tetapi menyentuh aktor utama yang mengendalikan bisnis tersebut.

“Kejahatan ini sudah terstruktur dan perputaran uangnya sangat masif. Ini jelas merusak kehidupan ekonomi masyarakat. Jadi pemberantasannya betul-betul harus makin galak, dan yang paling penting, benar-benar memutus rantai bisnisnya,” pungkas Sahroni. (*)

Editor : Jamil Qasim
Harus Dimusnahkan judol