Silmy Karim Gugat KPK Lewat Praperadilan, Persoalkan Keabsahan Penyitaan

jpg • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 14:42 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia Silmy Karim (kiri) berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan perdana kepada Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia Silmy Karim (kiri) berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan perdana kepada Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr

batampos – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) periode 2024–2025, Silmy Karim, mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan tersebut didaftarkan Silmy ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 4 September 2026. Perkara itu tercatat dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel.

Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan,” demikian keterangan yang tercantum dalam SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (8/9).

SIPP PN Jakarta Selatan belum memuat secara lengkap petitum atau permohonan yang diajukan Silmy dalam perkara tersebut.

Perkara itu akan ditangani hakim Yuliana dengan panitera pengganti Sri Gusliawatni. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 14 September 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Agenda: sidang pertama. Jam: 09.00 sampai dengan selesai,” demikian keterangan dalam SIPP.

KPK Hormati Langkah Praperadilan Silmy

KPK menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh Silmy Karim. Lembaga antirasuah tersebut menilai praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk menguji aspek formil dalam proses penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, permohonan tersebut berkaitan dengan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

“Bagi KPK, praperadilan merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam proses penegakan hukum. Setiap pihak memiliki hak untuk menguji tindakan aparat penegak hukum melalui forum hukum yang telah disediakan dan sah menurut peraturan perundang-undangan,” kata Budi kepada wartawan.

Meski demikian, KPK meyakini seluruh tahapan penyidikan dalam perkara tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku, termasuk dalam pelaksanaan penyitaan.

“Penyidik bekerja dengan memperhatikan aspek formil maupun materiil serta memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

KPK pun menyatakan siap menjelaskan seluruh tindakan penyidikan yang dipersoalkan dalam persidangan praperadilan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“KPK tidak ingin proses penegakan hukum dibangun atas persepsi, melainkan atas fakta dan mekanisme hukum yang dapat diuji,” ujar Budi.

Silmy Karim Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Silmy Karim sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi pada periode 2022–2026.

Selain Silmy, KPK menetapkan sejumlah pejabat dan pegawai Imigrasi sebagai tersangka.

Mereka adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Tersangka lainnya yakni Ronald Arman Abdullah, yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat pada 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada 2025–2026.

Kemudian Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.

Seluruh tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK Sita Aset Senilai Sekitar Rp150 Miliar

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita berbagai aset yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp150 miliar.

Penyidik juga melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari dan memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

Pada awal Agustus 2026, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Selatan Winarko. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan uang sebesar Sin$8.500 yang selanjutnya akan dikonfirmasi kepada Winarko.

Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan serta Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat.

Dari lokasi terakhir, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Sebelumnya, penyidik KPK juga menggeledah sebuah kantor biro jasa di Bali. Dari lokasi itu, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

Serangkaian penggeledahan di Bali juga dilakukan pada 17–19 Juni 2026. Saat itu, penyidik mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende.

Dari sejumlah lokasi tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Imigrasi.

Berawal dari OTT KPK

Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Silmy Karim yang kemudian menyerahkan diri kepada penyidik.

KPK juga mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi maupun merupakan hasil dari tindak pidana tersebut. Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp17,5 miliar.

Barang bukti tersebut antara lain tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, sejumlah saldo pada rekening bank dan aset kripto, serta berbagai mata uang asing.

Dengan pengajuan praperadilan tersebut, keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK kini akan diuji melalui mekanisme hukum di PN Jakarta Selatan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 14 September 2026. (*)

Editor : Jamil Qasim
Silmy Karim praperadilan