Jaksa KPK Ungkap Dugaan Penerimaan USD 271.500 oleh Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

jpg • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 18:31 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.

Dalam BAP yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/9), jaksa mengungkap adanya catatan mengenai aliran uang kepada sejumlah pihak.

Salah satu nama yang disebut dalam BAP tersebut adalah mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, dengan nominal USD 271.500.

“Di sini ada angka USD 271.500 ke Gus Yaqut Cholil Qoumas atas pembagian USD 905.000,” kata jaksa dalam persidangan.

Jaksa kemudian mencocokkan sejumlah nominal yang tercantum dalam BAP dengan keterangan Ridwan. Menurut jaksa, beberapa aliran dana telah dapat dijelaskan, sedangkan nominal USD 271.500 masih perlu diperjelas.

“Yang pertama 181 (ribu dolar) Rizky Fisa Abadi klir. Yang kedua Abdul Muhyi klir. Yang ketiga saudara Ridwan klir. Yang keempat ini, USD 271.500 klir atau tidak?” tanya jaksa.

Ridwan menjawab bahwa nominal tersebut belum dapat dianggap jelas karena masih terdapat keterangan dalam BAP berikutnya yang menurutnya berkaitan dengan temuan bukti.

“Tanpa mengurangi rasa hormat, Pak, ada BAP selanjutnya. Jadi, enggak klir,” jawab Ridwan.

Jaksa Pertanyakan Pergerakan Uang

Jaksa kemudian meminta penjelasan mengenai pergerakan uang sebesar USD 271.500 tersebut.

Ridwan mengatakan dirinya hanya menjalankan pembagian uang berdasarkan pembagian yang telah diarahkan sebelumnya.

“Pada dasarnya, intinya ada plotting-an yang diarahkan sekian-sekian, saya hanya mengamplopkan, saya serahkan ke Pak Rizky Fisa,” tutur Ridwan.

Jaksa lalu menghitung sejumlah nominal yang muncul dalam pemeriksaan. Jika USD 181.000 dikalikan tiga, diperoleh USD 543.000. Jika ditambah USD 271.500, totalnya menjadi USD 814.500.

Jaksa kemudian mempertanyakan adanya selisih USD 90.500.

“Kalau 181.000 dikali tiga berarti angkanya 543.000. Kemudian kalau ditambah 271.500 menjadi 814.500. Kemudian ada selisih 90.500. Nah, 90.500 ini geser ke mana?” tanya jaksa.

Ridwan membantah bahwa selisih tersebut merupakan USD 90.500. Ia kembali menyebut adanya BAP lain yang menurutnya memuat informasi mengenai temuan bukti.

“Bukan 90.500. Izin, Pak, di BAP selanjutnya ada karena saya menemukan bukti,” ujar Ridwan.

Jaksa kemudian memilih menyimpan pembahasan mengenai angka tersebut untuk sementara.

“Oke, kita simpan dulu ini ya,” kata jaksa.

Aliran Uang dalam Dakwaan

Dalam BAP yang dibacakan di persidangan dan tercantum dalam dakwaan, jaksa menyebut adanya aliran uang yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 kepada sejumlah pihak.

Berdasarkan dakwaan, Yaqut Cholil Qoumas disebut memperoleh USD 271.500. Rizky Fisa Abadi disebut menerima USD 475.000 dan Rp50 juta, sedangkan Abdul Muhyi sebesar USD 308.500.

Ridwan Kurniawan disebut memperoleh USD 512.500 dan Rp250 juta. Sementara Iyah Nuriyah tercatat menerima USD 70.000, Doddy Suhada USD 59.500, Kamal USD 3.000, dan Adam Fakih Mukodam USD 3.000.

Nama lain yang tercantum dalam dakwaan antara lain Bambang Sutrisno sebesar USD 80.000, Hud Rifky Assegaf USD 130.000, Anjas Asmara USD 30.000, Hafiz USD 94.600, Makki Abdul Sholeh USD 5.000, Roy Kurniawan USD 18.500, dan Rachmat Wildan USD 7.000.

Selanjutnya, Farid Aljawi disebut memperoleh USD 52.500, Ahmad Taufik USD 126.200, Muzaki Kholis USD 84.500, Badrusalam USD 4.500, serta Muhamad Zaki Yamani sebesar Rp353,6 juta.

Amaluddin Wahab tercatat sebesar USD 602.600, Syihabbul Muttaqin USD 493.400, Tauhid Hamdi USD 20.000, Ali Makki USD 19.600, dan Buchori Yusuf USD 56.000.

Selain individu, jaksa juga menyebut 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperoleh keuntungan dengan nilai Rp478.173.058.166,41. Sementara Koperasi Perahu disebut memperoleh USD 26.500.

Empat Terdakwa

Ridwan Kurniawan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Selain Ridwan, jaksa menghadirkan tiga saksi lainnya, yakni Abdul Muhyi, mantan Kasi Pendaftaran Haji Khusus periode 2014-2020; pihak swasta Nila Adulitya Devi; serta Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab.

Perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Nilai kerugian negara tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Selain diduga merugikan keuangan negara, perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan pemberian keuntungan kepada sejumlah pihak, termasuk 313 PIHK.

Saya juga bisa membuatkan versi lebih tajam untuk headline portal berita, misalnya dengan fokus pada angka USD 271.500 atau pada perdebatan jaksa dan saksi soal aliran uang.

Editor : Jamil Qasim
Jaksa KPK Kasus Kuota Haji