Kejagung Sita Rp1 Triliun dan 166 Ribu Dolar AS dari PT PSMI

Antara • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 20:01 WIB
Jampidsus Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers mengenai penyitaan uang senilai Rp1,003 triliun dan 166 ribu dolar AS dari PT PSMI terkait dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh perusahaan tersebut di areal PT Inhutani V Lampung di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/9/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Jampidsus Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers mengenai penyitaan uang senilai Rp1,003 triliun dan 166 ribu dolar AS dari PT PSMI terkait dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh perusahaan tersebut di areal PT Inhutani V Lampung di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/9/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

batampos - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp1,003 triliun dan 166 ribu dolar AS dari PT PSMI terkait dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V Lampung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, uang tersebut diserahkan PT PSMI melalui pegawainya berinisial VRL. Penyerahan dilakukan sebagai bentuk goodwill perusahaan apabila nantinya terbukti terdapat kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

"Uang ini, yang Rp1 triliun, merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini," kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (10/9).

Setelah disita, uang tersebut ditempatkan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Syariah Indonesia (BSI).

Saiful menjelaskan, uang tersebut nantinya dapat diserahkan ke kas negara apabila perkara telah diputus pengadilan dan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Kalau dinyatakan dalam putusannya nanti terbukti dan ada kerugian negara sebesar nilai ini maka uang ini akan kita eksekusi, diserahkan kepada kas negara Kementerian Keuangan," ujarnya.

Dugaan Pembukaan Lahan 1.268 Hektare

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V Lampung dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

Setelah mengambil alih perkara, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti.

Saiful mengatakan, penyidik sementara menemukan dugaan perbuatan melawan hukum terkait penanaman tebu oleh PT PSMI di kawasan PT Inhutani V Lampung. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Luas lahan yang dilakukan pembukaan untuk kebun tebu seluas 1.268 hektare yang beririsan di dalam kawasan PT Inhutani. Sedangkan terkait dengan selebihnya, itu di dalam kawasan hutan yang masih dalam proses penyidikan kami," kata Saiful.

Penyidikan masih berlangsung untuk mendalami penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan serta potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. (*)

Editor : Jamil Qasim
Kejagung Sita Rp1 Triliun PT PSMI