batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah
pihak swasta berinisial Adi Sumarta (ADS) di Kota Bengkulu, Minggu
(13/9) malam.
Penggeledahan dilakukan untuk mengembangkan penyidikan
perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di
Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah wilayah lain di Provinsi
Bengkulu.
Adi diketahui merupakan salah satu pihak swasta yang
mengerjakan sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
membenarkan penggeledahan tersebut. Menurut dia, kegiatan itu
merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang tengah
ditangani KPK.
“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Sdr. ADS
selaku pihak swasta, yang berlokasi di Kota Bengkulu,” kata Budi
dalam keterangan tertulis, Senin (14/9).
Dalam penggeledahan
tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik
dari rumah Adi. Barang bukti itu selanjutnya akan diperiksa untuk
mencari informasi yang berkaitan dengan perkara.
KPK menyatakan
barang bukti elektronik tersebut akan melalui proses ekstraksi.
Hasilnya kemudian ditelaah dan dianalisis penyidik untuk membantu
mengungkap rangkaian perkara yang sedang dikembangkan.
“Penyidik
akan mengekstraksi barang bukti elektronik dimaksud untuk dilakukan
telaah dan analisis, guna membantu dalam pengungkapan perkara
pengembangan penyidikan ini,” tegas Budi.
Kasus tersebut merupakan
pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang
Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Pengembangan perkara kini
turut mengarah ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Dalam proses
penyidikan, tim KPK sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi di
Kota Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan
menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar.
Kasus ini bermula dari
operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengaturan
proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
KPK
kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Muhammad
Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo,
Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala
dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker
Abadi.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait
pengaturan atau ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong untuk anggaran
2025–2026.
Penyidik KPK masih mendalami perkara tersebut, termasuk
kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyitaan uang lebih
dari Rp4 miliar serta barang bukti elektronik menjadi bagian dari
upaya KPK mengungkap rangkaian dugaan korupsi secara menyeluruh.
(*)