KPK Geledah Rumah Pihak Swasta di Bengkulu, Sita Barang Bukti  Elektronik

JawaPos • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 20:50 WIB
Juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. (ist)
Juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. (ist)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah 
pihak swasta berinisial Adi Sumarta (ADS) di Kota Bengkulu, Minggu 
(13/9) malam.

Penggeledahan dilakukan untuk mengembangkan penyidikan 
perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di 
Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah wilayah lain di Provinsi 
Bengkulu.

Adi diketahui merupakan salah satu pihak swasta yang 
mengerjakan sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan 
Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo 
membenarkan penggeledahan tersebut. Menurut dia, kegiatan itu 
merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang tengah 
ditangani KPK.

“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Sdr. ADS 
selaku pihak swasta, yang berlokasi di Kota Bengkulu,” kata Budi 
dalam keterangan tertulis, Senin (14/9).

Dalam penggeledahan 
tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik 
dari rumah Adi. Barang bukti itu selanjutnya akan diperiksa untuk 
mencari informasi yang berkaitan dengan perkara.

KPK menyatakan 
barang bukti elektronik tersebut akan melalui proses ekstraksi. 
Hasilnya kemudian ditelaah dan dianalisis penyidik untuk membantu 
mengungkap rangkaian perkara yang sedang dikembangkan.

“Penyidik 
akan mengekstraksi barang bukti elektronik dimaksud untuk dilakukan 
telaah dan analisis, guna membantu dalam pengungkapan perkara 
pengembangan penyidikan ini,” tegas Budi.

Kasus tersebut merupakan 
pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang 
Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Pengembangan perkara kini 
turut mengarah ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Dalam proses 
penyidikan, tim KPK sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi di 
Kota Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan 
menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar.

Kasus ini bermula dari 
operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026. 
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengaturan 
proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

KPK 
kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Muhammad 
Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, 
Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala 
dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker 
Abadi.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait 
pengaturan atau ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong untuk anggaran 
2025–2026.

Penyidik KPK masih mendalami perkara tersebut, termasuk 
kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyitaan uang lebih 
dari Rp4 miliar serta barang bukti elektronik menjadi bagian dari 
upaya KPK mengungkap rangkaian dugaan korupsi secara menyeluruh. 
(*)

Editor : Cipi Ckandina
Geledah Rumah Pihak Swasta barang bukti kpk