Musik Daul Pamekasan Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Antara • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 06:35 WIB
Pertunjukan kelompok musik daul dalam festival musik daul di Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur. F. ANTARA
Pertunjukan kelompok musik daul dalam festival musik daul di Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur. F. ANTARA

batampos – Musik daul dari Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) oleh Kementerian Kebudayaan. Penetapan tersebut dilakukan pada 4 September 2026.

Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto mengatakan penetapan musik daul sebagai WBTbI menjadi momentum penting untuk memperkuat upaya pelestarian kesenian khas daerah tersebut.

“Penetapan ini tentu diharapkan bisa menjadi semangat baru bagi para seniman dan generasi muda untuk terus menjaga keberlangsungan musik daul sebagai bagian dari identitas budaya Pamekasan,” kata Sukriyanto di Pamekasan, Senin malam.

Ia menyampaikan hal tersebut saat menghadiri pertemuan terbatas dengan pemilik usaha musik daul.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan Akhmad Basri Yulianto mengatakan penetapan musik daul sebagai WBTbI merupakan hasil proses panjang dengan dukungan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Jawa Timur.

Menurut Basri, terdapat sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan dalam penetapan tersebut. Salah satunya hasil kajian yang menunjukkan musik daul telah berkembang di Pamekasan selama lebih dari 50 tahun.

Keunikan alat musik yang digunakan, keberadaan para pelaku seni yang konsisten mempertahankan tradisi tersebut, serta pembinaan berkelanjutan dari pemerintah daerah juga menjadi bagian dari pertimbangan.

Dengan status sebagai WBTbI, pemerintah daerah berharap upaya pengembangan dan pelestarian musik daul semakin kuat. Pelestarian tidak hanya dilakukan oleh pemerintah dan seniman, tetapi juga melibatkan masyarakat serta generasi muda.

“Pemkab Pamekasan kini juga mendorong pengenalan musik daul di lingkungan pendidikan, termasuk melalui pembentukan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di perguruan tinggi,” ujar Basri.

Berawal dari Tradisi Membangunkan Warga Sahur

Pembina Kelompok Musik Daul Semut Ireng, Abdul Hannan Tahir, menyambut bangga penetapan musik daul Pamekasan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia.

Ia mengatakan musik daul berakar dari tradisi masyarakat Pamekasan yang berkembang sejak 1970-an. Pada awalnya, musik tersebut dimainkan untuk membangunkan warga agar bersiap sahur selama bulan Ramadan.

Hannan sendiri mulai mengaransemen musik tersebut pada 1984. Namun, istilah “daul” baru digunakan dan diresmikan pada akhir 1999.

Seiring waktu, musik daul berkembang menjadi salah satu kesenian yang melekat dengan kehidupan masyarakat Pamekasan. Kelompok musik daul kini tersebar di berbagai wilayah.

Pamekasan memiliki 178 desa dan 11 kelurahan. Setidaknya terdapat satu kelompok musik daul di setiap desa dan kelurahan di daerah tersebut.

Pertunjukan musik daul juga tidak hanya berkaitan dengan tradisi Ramadan. Kesenian itu kini kerap ditampilkan dalam berbagai kegiatan masyarakat, salah satunya acara perayaan akhir tahun pelajaran sekolah. (*)

 

Editor : Putut Ariyo
Jawa Timur Warisan Budaya Takbenda musik daul Pamekasan budaya Madura