batampos – Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, terdapat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027.
SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini pada 15 September 2026.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tersebut menjadi acuan bagi masyarakat maupun instansi pemerintah dan sektor swasta dalam menyusun agenda kegiatan sepanjang 2027.
Berikut daftar lengkapnya:
18 Hari Libur Nasional 2027
-
Jumat, 1 Januari 2027 – Tahun Baru 2027 Masehi
-
Selasa, 5 Januari 2027 – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
-
Sabtu, 6 Februari 2027 – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
-
Senin, 8 Maret 2027 – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
-
Rabu-Kamis, 10-11 Maret 2027 – Idulfitri 1448 Hijriah
-
Jumat, 26 Maret 2027 – Wafat Yesus Kristus
-
Minggu, 28 Maret 2027 – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
-
Sabtu, 1 Mei 2027 – Hari Buruh Internasional
-
Kamis, 6 Mei 2027 – Kenaikan Yesus Kristus
-
Senin, 17 Mei 2027 – Iduladha 1448 Hijriah
-
Kamis, 20 Mei 2027 – Hari Raya Waisak 2571 BE
-
Selasa, 1 Juni 2027 – Hari Lahir Pancasila
-
Minggu, 6 Juni 2027 – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
-
Minggu, 15 Agustus 2027 – Maulid Nabi Muhammad SAW
-
Selasa, 17 Agustus 2027 – Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
-
Sabtu, 25 Desember 2027 – Kelahiran Yesus Kristus
-
Minggu, 26 Desember 2027 – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
Catatan: Daftar tersebut terdiri dari 17 butir karena Idulfitri berlangsung selama dua hari, yakni 10 dan 11 Maret. Dengan demikian, total hari libur nasional tetap 18 hari.
8 Hari Cuti Bersama 2027
Selain libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama:
-
Jumat, 5 Februari 2027 – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
-
Selasa, 9 Maret 2027 – Cuti Bersama Idulfitri 1448 Hijriah
-
Jumat, 12 Maret 2027 – Cuti Bersama Idulfitri 1448 Hijriah
-
Senin, 15 Maret 2027 – Cuti Bersama Idulfitri 1448 Hijriah
-
Kamis, 25 Maret 2027 – Cuti Bersama Wafat Yesus Kristus
-
Selasa, 18 Mei 2027 – Cuti Bersama Iduladha 1448 Hijriah
-
Rabu, 19 Mei 2027 – Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2571 BE
-
Jumat, 24 Desember 2027 – Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus
Dengan ditetapkannya kalender tersebut, masyarakat dapat mulai merencanakan agenda kerja, perjalanan, maupun kegiatan keluarga sepanjang 2027.
Ketentuan mengenai pelaksanaan cuti bersama selanjutnya mengikuti aturan yang berlaku bagi masing-masing kelompok pekerja, termasuk ketentuan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta. (*)
Editor : Jamil Qasim