batampos – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki tahap finalisasi.
Koordinator Tim 9 Kejaksaan Agung sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan proses penyidikan secara teknis telah dinyatakan selesai. Tim kini menunggu kelengkapan administrasi sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Perkaranya belum dilimpahkan, tapi proses finalisasi untuk penyelesaian yang nanti akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Rudi di Jakarta, Selasa.
Menurut Rudi, setelah proses tersebut rampung, perkara akan dilimpahkan kepada tim penuntut umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Selanjutnya, perkara akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Dari teknis penyidikan, menurut Tim 9 dianggap sudah selesai. Kita menunggu pernyataan lengkap, P-21, dari penuntut umum,” ujarnya.
Rudi menjelaskan, perkembangan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan rapat koordinasi yang melibatkan Tim 9 Kejagung, jajaran Jampidsus Kejagung, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Polda Metro Jaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Komisi Kejaksaan (Komjak) RI.
Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa tindak pidana asal dalam perkara TPPU merupakan dugaan korupsi dan pencucian uang oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, terdapat tiga tersangka. Mereka adalah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ritto yang disebut sebagai pengacara, serta Nurman Herin dari pihak swasta.
Rudi menegaskan, proses penyidikan yang dilakukan Tim 9 telah berjalan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penanganan perkara, kata dia, dilakukan secara objektif dan terukur sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.
Sprindik tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.
Selain itu, Kejagung menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi. Penyidikan tersebut dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Dengan masuknya perkara ke tahap finalisasi, proses selanjutnya akan bergantung pada kelengkapan administrasi penuntutan sebelum tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penuntut umum. (*)
Editor : Jamil Qasim