batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemanggilan Nusron akan dilakukan jika penyidik menilai keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap perkara. KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk empat pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mempertimbangkan kebutuhan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi relevan dengan perkara.
“Ya, nanti kita sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini. Tentunya semuanya dipertimbangkan ya oleh penyidik, dianalisis kebutuhan saksi-saksi yang memang keterangannya, pengetahuannya dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
KPK juga belum melakukan pencegahan terhadap Nusron Wahid untuk bepergian ke luar negeri. Budi mengatakan KPK meyakini pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Kami meyakini semua pihak selaku warga negara Indonesia yang baik, ya, semuanya pasti akan kooperatif dalam proses penegakan hukum, ya,” ujarnya.
Menurut Budi, sikap kooperatif antara lain ditunjukkan dengan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan.
“Terlebih pada pihak-pihak selaku pejabat publik misalnya, tentu juga punya tanggung jawab moral, tanggung jawab untuk patuh terhadap hukum, ya, untuk membantu agar proses penegakan hukum ini juga bisa berjalan secara efektif,” katanya.
“Dengan apa? Dengan misalnya hadir dalam pemanggilan, memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, dan sebagainya,” sambung Budi.
KPK Dalami Peran Nusron Wahid
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan Nusron Wahid dalam perkara tersebut.
Dari delapan tersangka, empat orang disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. Mereka yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
“Betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri ya tadi inisial NW. Ini kan kita dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti yang diamankan oleh penyelidik,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9) malam.
Penetapan delapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Taufik menjelaskan tidak semua pihak yang berkaitan dengan perkara dapat langsung ditetapkan status hukumnya dalam batas waktu penanganan OTT. Penyidik membutuhkan proses pemeriksaan, pengumpulan keterangan, dan analisis barang bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk sprindik-nya sendiri,” kata Taufik.
KPK sebelumnya juga menyatakan pemanggilan Nusron Wahid akan bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengembangkan perkara. Dengan demikian, hingga Rabu (16/9), belum ada kepastian mengenai waktu pemanggilan Nusron.(*)
Editor : Cipi Ckandina