Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon, KPK Dalami Nusron Wahid

JawaPos • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 20:00 WIB

 

Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).f.(JawaPos)
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).f.(JawaPos)

batampos – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto memastikan Presiden Prabowo Subianto tidak akan mencampuri proses hukum apabila ada anggota kabinetnya yang terseret persoalan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Bambang saat merespons dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Bambang mengatakan, Presiden Prabowo selama ini meminta agar persoalan hukum yang melibatkan pihak-pihak di pemerintahan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, prinsip tersebut juga berlaku apabila persoalan hukum menyangkut anggota kabinet.

"Ya kita serahkan. Pak Presiden itu selalu mengatakan bahwa kalau ada masalah hukum dan sebagainya, serahkan kepada aparat penegak hukum," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).

Dia menegaskan Presiden tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum. Pemerintah, kata Bambang, menyerahkan penanganan perkara kepada aparat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum.

"Jadi beliau tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu," tegasnya.

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pihaknya akan mendalami dugaan keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor.

KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Empat di antaranya disebut sebagai orang yang diduga memiliki kedekatan atau merupakan kepercayaan Nusron Wahid.

Keempat orang tersebut yakni Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

"Betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri ya tadi inisial NW. Ini kan kita dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti BBE yang diamankan oleh penyelidik," kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9) malam.

Penetapan para tersangka dilakukan setelah tim penindakan KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9).

KPK menjelaskan Nusron Wahid tidak ditangkap dalam OTT tersebut karena adanya keterbatasan waktu untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

KPK menyebut memiliki batas waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan. Menurut Achmad Taufik, penyidik membutuhkan sejumlah tahapan sebelum menetapkan status hukum seseorang dalam perkara tindak pidana korupsi.

"Satu orang kadang tidak cukup untuk kemudian menyampaikan semua fakta yang disampaikan. Butuh beberapa tahapan-tahapan, beberapa waktu, yang kemudian memang dalam waktu yang sesingkat tersebut itulah yang kemudian bisa disampaikan untuk kemudian diputuskan di gelar perkara," tuturnya.

KPK juga membuka kemungkinan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru apabila dari perkembangan penyidikan ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon maupun perkara penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk sprindik-nya sendiri," pungkasnya. (*)

Editor : Cipi Ckandina
Istana Kepresidenan Nusron Wahid Suap HGB prabowo