Pemerintah Tegaskan Wajib Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2026

JawaPos • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 22:00 WIB

 

Foto: Logo Label Halal Indonesia (Dok Kementerian Agama)
Foto: Logo Label Halal Indonesia (Dok Kementerian Agama)

batampos – Pemerintah menegaskan kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal harus efektif diberlakukan mulai 18 Oktober 2026. Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Popy Rufaidah mengatakan, koordinasi lintas kementerian dan lembaga akan segera dilakukan untuk memastikan berbagai langkah yang diperlukan dapat diselesaikan sebelum kebijakan tersebut mulai berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Popy dalam keterangan resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kamis (17/9).

“Ini untuk memastikan seluruh kementerian dan lembaga yang memiliki kaitan dengan mandatori halal dapat merealisasikan langkah-langkah yang diperlukan,” ujar Popy.

Selain koordinasi antarlembaga, Popy menekankan pentingnya kesiapan produk impor dan bahan baku yang masuk ke Indonesia dalam penerapan Wajib Halal. Hal ini mengingat produk dan bahan baku tersebut berasal dari berbagai negara.

Menurut dia, informasi dan pemahaman mengenai mekanisme pemastian kesesuaian produk halal perlu dipastikan sejak dari negara asal.

“Diseminasi informasi juga penting bagi perwakilan RI di luar negeri. Hal tersebut diperlukan agar informasi mengenai ketentuan Wajib Halal dan pemastian kesesuaian produk dapat tersampaikan kepada pihak terkait di negara asal,” katanya.

BPJPH Siapkan Implementasi Wajib Halal

Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengapresiasi dukungan kementerian dan lembaga dalam mengawal implementasi Wajib Halal pada Oktober tahun ini.

Menurut Aqil, koordinasi lintas kementerian dan lembaga diperlukan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif sekaligus mengantisipasi berbagai potensi hambatan dalam pelaksanaannya.

“Kami mengapresiasi dukungan dan sinergi Kementerian serta lembaga dalam mengawal Wajib Halal. Berbagai masukan yang disampaikan kami tampung dan tindak lanjuti untuk memperkuat implementasi, sehingga kebijakan ini secara optimal memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus perlindungan bagi masyarakat,” ujar Aqil Irham.

Sementara itu, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin mengatakan, pemastian kesesuaian produk halal merupakan amanat regulasi yang diperlukan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.

“Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dilaksanakan berdasarkan asas perlindungan, keadilan, kepastian hukum, independensi, transparansi, legitimasi, kredibilitas, dan profesionalitas,” ujar Mamat. (*)

Editor : Cipi Ckandina
Wajib Belajar Tegaskan halal pemerintah