batampos — Dua mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) mengungkap penggunaan uang yang mereka sebut berasal dari fee percepatan pengisian kuota haji khusus untuk membeli sejumlah aset. Pengakuan tersebut disampaikan dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).
Dua saksi tersebut yakni mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag Rizky Fisa Abadi serta mantan pejabat pada posisi yang sama, M Agus Syafi’i. Keduanya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa aset kepada Rizky. Jaksa kemudian menggali sumber dana yang digunakan untuk membeli aset tersebut.
Rizky mengakui rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang dibelinya pada 2023 memiliki nilai lebih dari Rp3 miliar. Ketika ditanya mengenai sumber dana pembelian, ia menyebut uang tersebut berasal dari fee percepatan haji.
“Untuk rumah ini sekitar Rp3 miliar lebih, Pak,” kata Rizky dalam persidangan.
Rizky juga mengaku membeli sebuah ruko dengan nilai sekitar Rp1 miliar. Saat jaksa memastikan sumber dana pembelian ruko tersebut, Rizky kembali menyebut uang dari fee percepatan haji.
“(Ruko) Rp1 miliar, sumber keuangannya berasal dari fee percepatan?” tanya jaksa.
“Iya, Pak,” jawab Rizky.
Selain rumah dan ruko, Rizky juga menyebut pernah membeli sebidang tanah pada 2015. Sejumlah aset yang berkaitan dengan dugaan penerimaan uang tersebut telah disita penyidik KPK.
Agus Syafi’i Akui Beli Fortuner dan Rumah
Kesaksian serupa disampaikan M Agus Syafi’i. Ia mengaku membeli mobil Toyota Fortuner secara tunai pada 2024 menggunakan uang yang disebut berasal dari fee percepatan haji.
Mobil tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp550 juta.
“Ya, itu mobil hasil apa dari uang fee percepatan,” kata Agus menjawab pertanyaan jaksa.
Agus juga mengaku membeli rumah di wilayah Yogyakarta pada 2024 dengan nilai sekitar Rp1 miliar. Ia menyebut sumber dana pembelian rumah tersebut berasal dari fee percepatan haji 2024.
Selain rumah dan mobil, Agus mengakui biaya pembangunan rumah kos miliknya juga berasal dari sumber dana yang sama. Total biaya pembangunan rumah kos tersebut disebut mencapai sekitar Rp583 juta.
Perkara Kuota Haji
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Empat terdakwa dalam perkara tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Angka tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, jaksa mendalilkan adanya pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 yang disertai penerimaan fee percepatan. Para terdakwa masih menjalani proses persidangan, sehingga fakta-fakta yang muncul dalam persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian perkara. (*)
Editor : Jamil Qasim