Tiga ruang dirjen yang digeledah yakni Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Penyidik memang secara eksplosif melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/9).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
“Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut,” ujar Budi.
Menurut Budi, barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut dan dikonfirmasi melalui pemeriksaan terhadap para saksi dalam proses penyidikan.
“Semuanya nanti akan diekstrak, ditelaah, dianalisis untuk membantu penyidik membedah perkara ini sehingga menjadi terang bagaimana bangunan konstruksi, siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial,” jelasnya.
Ruang Menteri ATR/BPN Tidak Digeledah
Budi memastikan ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk dalam lokasi penggeledahan. Menurutnya, penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
“Untuk saat ini penggeledahan dilakukan di tiga ruangan Dirjen dan ruangan-ruangan Direktorat yang terkait. Ya nanti kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan,” imbuhnya.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9).
KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus HGB Summarecon
Sebelumnya, KPK melakukan OTT yang berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, Muhammad Fakhry, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang dan barang elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Menurut KPK, perkara itu berawal dari sengketa tanah antara pihak perusahaan dan sejumlah ahli waris.
KPK juga menyebut adanya dugaan pemberian uang dari pihak Summarecon sebelum OTT. Salah satunya, pemberian sekitar Rp300 juta yang disebut terjadi pada Maret.
Selain perkara pengurusan HGB Summarecon, KPK juga sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.(*)
Editor : Cipi Ckandina