batampos – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya angkat bicara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Ia juga memastikan Kementerian ATR/BPN akan membantu proses penegakan hukum yang berjalan.
"Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini," kata Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (18/9).
Menurut Nusron, proses hukum tersebut diharapkan menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan internal, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal Kementerian ATR/BPN," ujarnya.
Nusron juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap pihak-pihak yang terjerat perkara tersebut kepada KPK sebagai aparat penegak hukum.
"Kita ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai APH," katanya.
Di sisi lain, Nusron memastikan OTT tersebut tidak mengganggu pelayanan publik di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ia meminta seluruh jajaran tetap solid dan menjalankan target pelayanan yang telah ditetapkan.
"Insya Allah tidak terganggu, kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan, peralihan hak 10 hari tetap jalan, pengukuran terjadwal tetap jalan," jelasnya.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, Muhammad Fakhry, Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Dalam perkara tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dengan nilai mencapai Rp106,3 miliar.
KPK menduga terdapat praktik suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Adrianto Pitojo Adi diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon.
Uang tersebut diduga diterima Erwin yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Perkara itu berkaitan dengan sengketa tanah antara ahli waris dan pihak Summarecon Bogor. (*)
Editor : Jamil Qasim