batampos - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya buka suara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan lingkungan kementeriannya.
Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Terlebih, lembaga antirasuah itu telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Empat di antaranya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron.
“Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron Wahid di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (18/9).
Nusron berharap proses hukum tersebut menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Menurut dia, perbaikan internal perlu terus dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal Kementerian ATR/BPN,” tegasnya.
Politikus Partai Golkar itu juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kepada KPK. Ia memastikan pihaknya akan mengikuti perkembangan perkara sesuai proses hukum yang berjalan.
“Kita ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai APH,” tutur Nusron.
Pastikan Pelayanan ATR/BPN Tetap Berjalan
Di sisi lain, Nusron memastikan kasus tersebut tidak akan mengganggu aktivitas pelayanan publik di Kementerian ATR/BPN.
Ia meminta seluruh jajaran tetap solid dan menjalankan berbagai target pelayanan yang telah menjadi komitmen kementerian.
“Insya Allah tidak terganggu, kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan, peralihan hak 10 hari tetap jalan, pengukuran terjadwal tetap jalan, kan memang sebelum ini kita sudah komitmen untuk itu, untuk melakukan beberapa inovasi-inovasi dan perubahan-perubahan,” jelasnya.
KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam OTT ATR/BPN
Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Perkara tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, Muhammad Fakhry, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Dalam perkara tersebut, KPK menyita barang bukti uang dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Sebagian uang ditemukan dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi diduga memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB.
KPK juga menyebut Erwin sebagai salah satu orang kepercayaan Nusron. Selain Erwin, KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron dalam perkara tersebut.(*)
Editor : Cipi Ckandina