batampos — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ternyata sudah mengundurkan diri dari kepengurusan DPP Partai Golkar. Pengunduran diri tersebut disebut telah disampaikan langsung kepada Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia lebih dari enam bulan lalu.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M Sarmuji membenarkan informasi tersebut. Menurut dia, Nusron masih berstatus sebagai kader Partai Golkar meski tidak lagi berada dalam struktur kepengurusan.
"Sudah lama. Seingat saya lebih dari enam bulan lalu, Pak Nusron menemui langsung ketua umum," kata Sarmuji saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/9).
Nusron sebelumnya tercatat sebagai Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian DPP Partai Golkar periode 2024-2029.
Sarmuji mengaku belum mengetahui secara pasti alasan Nusron mengundurkan diri dari kepengurusan partai. Dia menduga Nusron ingin lebih fokus pada urusan lain.
"Beliau tetap menjadi anggota (Partai) Golkar. Saya tidak tahu persis alasannya. Mungkin ingin fokus ke hal lain," ujarnya.
Nusron Hormati Proses Hukum KPK
Kabar pengunduran diri Nusron dari kepengurusan Golkar muncul di tengah proses hukum KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah ruang kerja pejabat di Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9). KPK menyatakan ruangan kerja Nusron tidak termasuk yang digeledah. Penyidik menggeledah tiga ruang kerja direktur jenderal serta sejumlah ruangan direktorat terkait untuk melengkapi alat bukti penyidikan.
Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada KPK sebagai aparat penegak hukum.
"Kita ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai APH," kata Nusron.
Dia juga memastikan proses hukum tersebut tidak mengganggu pelayanan publik di Kementerian ATR/BPN.
Nusron meminta seluruh jajaran tetap solid dan menjalankan target pelayanan yang telah ditetapkan kementerian.
"Kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan, peralihan hak 10 hari tetap jalan, pengukuran terjadwal tetap jalan, kan memang sebelum ini kita sudah komitmen untuk itu, untuk melakukan beberapa inovasi-inovasi dan perubahan-perubahan," jelasnya. (*)
Editor : M Tahang