Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 334,5 Kg Emas hingga September 2026

JawaPos • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 17:50 WIB

 

Menteri Keuangan Suahasil Nazara bersama Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin menyampaikan keterangan pers usai Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (JawaPos)
Menteri Keuangan Suahasil Nazara bersama Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin menyampaikan keterangan pers usai Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (JawaPos)

batampos - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat telah melakukan 74 penindakan terhadap dugaan penyelundupan emas sepanjang 2026 hingga 14 September.

Dari seluruh penindakan tersebut, emas yang berhasil diamankan mencapai 334,5 kilogram (kg).

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penindakan dilakukan Bea Cukai bersama sejumlah pihak terkait.

"Sampai dengan tanggal 14 September yang lalu selama tahun 2026 ini telah dilakukan 74 kali penindakan. Beratnya 334,5 kg," ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Minggu (20/9/2026).

Emas yang ditemukan dalam berbagai penindakan tersebut memiliki beragam bentuk, mulai dari emas batangan, perhiasan, hingga serbuk emas.

"Yang sudah ditemukan, dengan berbagai macam bentuk emas: ada yang emas batangan, ada yang emas perhiasan, bahkan ada yang sifatnya itu serbuk emas," ujarnya.

Menurut Suahasil, penindakan dilakukan terhadap pembawaan atau ekspor emas yang tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

"Belakangan kita juga mulai melihat penyelundupan emas. Penindakan upaya penyelundupan emas, membawa emas secara tidak proper, dengan dokumentasi yang tidak proper," kata Suahasil.

Aturan Ekspor Emas

Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur penetapan barang ekspor berupa emas yang dikenakan bea keluar beserta tarifnya.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar pengawasan pemerintah terhadap lalu lintas ekspor emas. Bea Cukai juga melakukan penindakan terhadap upaya ekspor emas yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan.

Salah satu kasus terbaru terjadi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pada September 2026, Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan upaya ekspor ilegal 10,4 kg emas batangan senilai sekitar Rp26 miliar dengan modus disembunyikan pada tubuh penumpang.

Bea Cukai menyatakan pengawasan terhadap lalu lintas emas akan terus diperkuat untuk memastikan kegiatan ekspor dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Editor : Cipi Ckandina
Gagalkan emas bea cukai batam penyelundupan