batampos – Indonesia berada di peringkat ke-126 dari 137 negara dalam pemeringkatan IQ 2026 yang dirilis International IQ Test. Rata-rata skor IQ Indonesia tercatat 89,96, berdasarkan hasil tes terhadap 299.304 peserta asal Indonesia sepanjang 2025.
Angka tersebut kemudian mendapat sorotan dari Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti. Ia mengingatkan bahwa hasil tes IQ tidak serta-merta dapat digunakan untuk menyimpulkan tingkat kecerdasan seluruh masyarakat Indonesia.
Bivitri justru menyoroti persoalan yang disebutnya sebagai “kebodohan struktural”, yakni persoalan yang berkaitan dengan sistem dan kondisi struktural yang memengaruhi kesempatan masyarakat untuk memperoleh pendidikan dan berkembang.
“Benar enggak sih orang Indonesia itu katanya bodoh-bodoh? Saya sih enggak pengin percaya itu. Walaupun bisa diperdebatkan nanti oleh para ahli pendidikan soal IQ,” kata Bivitri dalam podcastnya, dikutip Selasa (21/9).
Menurut Bivitri, IQ hanya merupakan salah satu indikator yang masih dapat diperdebatkan. Karena itu, pembahasan mengenai kualitas manusia Indonesia semestinya juga melihat berbagai faktor yang memengaruhinya.
“Saya mau membahas soal kebodohan struktural. Sama halnya dengan kemiskinan struktural. Jadi saya sebenarnya mau membicarakan apa yang di podcast ini selalu ingin saya bicarakan, soal relasi antara warga dengan negara. Jadi kata kuncinya adalah struktural,” ujarnya.
Pendidikan Merupakan Hak Warga Negara
Bivitri mengatakan kebodohan dan kemiskinan tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan nasib, keberuntungan, atau takdir.
Dalam kehidupan bernegara, masyarakat memiliki hak yang harus dipenuhi, dilindungi, dan dihormati oleh negara. Ia merujuk pada Pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Pasal tersebut juga mengatur kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar serta kewajiban negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
“Menjadi pintar itu hak semua orang. Maka, negara akan menggunakan fasilitas yang ia miliki sebagai pengurus negara. Fasilitasnya adalah lembaga dan wewenang. Manfaatnya harus ke kita,” tutur Bivitri.
Ia menilai kualitas pendidikan tidak bisa hanya diukur melalui satu indikator atau statistik. Menurutnya, negara perlu memastikan berbagai faktor yang mendukung lahirnya manusia berkualitas, mulai dari kualitas guru dan dosen, infrastruktur sekolah, hingga materi atau kurikulum pembelajaran.
“Kepintaran ini kan lahir bukan hanya karena gizi, tapi tentu saja karena misalnya kualitas pengajar, infrastruktur pembelajaran, kemudian juga materinya. Kita sering bilang kurikulum,” jelasnya.
Kesejahteraan Guru dan Dosen Juga Disorot
Bivitri turut menyinggung kesejahteraan guru dan dosen. Menurut dia, rendahnya pendapatan tenaga pendidik dapat berdampak terhadap kemampuan mereka menyediakan pembelajaran berkualitas karena sebagian harus mencari penghasilan tambahan.
“Itu guru-guru tuh ada yang nyambi jadi tukang ojek online. Dosen-dosen banyak banget itu ada yang jualan kue. Ada yang juga jadi driver online dan seterusnya,” katanya.
Menurut Bivitri, persoalan tersebut bukan semata-mata persoalan individu yang kurang bersyukur atau tidak mampu bertahan.
Ia melihatnya sebagai persoalan sistem yang berkaitan dengan tanggung jawab negara dalam memenuhi hak masyarakat atas pendidikan.
“Ini bukan soal enggak bersyukur atau survive aja lah, terima aja nasibmu, cari tambahan. Bukan di situ. Ini bukan soal personal. Kita membicarakan sistem. Sistem karena ini tanggung jawab negara supaya nanti semua orang pintar,” tegasnya.
Minta Data Statistik Dikaji Secara Kritis
Bivitri juga mengkritik cara pemerintah menentukan prioritas program dan anggaran. Menurut dia, kebijakan seharusnya dilihat dari seberapa besar manfaatnya terhadap pemenuhan hak masyarakat, bukan sekadar dari terlaksananya sebuah program atau capaian statistik.
“Cara mengukurnya itu bukan sekadar melihat pelaksanaan programnya, tapi ini manfaatnya balik beneran ke kita (masyarakat) enggak,” tuturnya.
Ia pun mengajak masyarakat bersikap skeptis terhadap data statistik, termasuk angka kepuasan terhadap program pemerintah.
Menurut Bivitri, sikap skeptis bukan berarti langsung menolak atau menerima data. Masyarakat perlu mempertanyakan metodologi, sumber data, hingga pihak yang membiayai survei.
“Jadi bukan artinya langsung enggak percaya atau sebaliknya langsung percaya, tapi skeptis dulu. Pertanyakan dulu. Cek faktor lainnya, cek metodologi statistik itu, cek siapa yang mengeluarkan statistik itu,” katanya.
IQ, Gizi, dan Faktor Pendidikan
Bivitri kemudian mengaitkan persoalan pendidikan dengan penggunaan anggaran negara, termasuk polemik mengenai anggaran pendidikan yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia mengatakan hubungan antara gizi dan kecerdasan dapat dibahas, tetapi gizi bukan satu-satunya faktor yang perlu diperhatikan.
“Kalau kita bikin faktor-faktor yang akan berkorelasi terhadap kecerdasan seseorang, pasti salah satunya kita akan menemukan memang gizi. Nah, tapi kalau kita bicara korelasi, kita harus membicarakan faktor-faktor lainnya,” ujarnya.
Bivitri menegaskan bahwa konstitusi Indonesia telah memberikan landasan mengenai hak warga negara atas pendidikan. Tantangannya, kata dia, berada pada pelaksanaan serta bagaimana kewajiban tersebut diterjemahkan dalam kebijakan dan penggunaan anggaran.
“Saya mau menunjukkan konstitusi kita itu sebenarnya sudah baik, cuma pelaksanaannya yang kacau,” pungkas Bivitri.(*)
Editor : Cipi Ckandina