DPR-Pemerintah Sepakati Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

jpg • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 13:00 WIB
Ilustrasi guru PPPK. (dok. JawaPos.com)
Ilustrasi guru PPPK. (dok. JawaPos.com)

batampos – Pemerintah dan DPR menyepakati pengalihan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui tes.

Kebijakan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada Januari 2027. Dengan demikian, guru PPPK paruh waktu yang memenuhi ketentuan akan dialihkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu.

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengatakan, kesepakatan tersebut telah dibahas bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.

Dalam pembahasan itu, pemerintah dan DPR sepakat bahwa guru PPPK paruh waktu tidak perlu mengikuti ujian untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.

“Kesepakatan pemerintah dengan DPR, pengalihan paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu itu tanpa tes,” kata Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Menurut Lalu, pengalihan status tersebut akan dilakukan secara otomatis. Pemerintah menargetkan perubahan status mulai berlaku pada Januari 2027.

“Kesepakatan DPR dan pemerintah bahwa PPPK paruh waktu otomatis menjadi PPPK mulai Januari 2027,” ujarnya.

Lalu menegaskan, kebijakan tanpa tes tersebut khusus berlaku untuk pengalihan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Sementara itu, guru yang ingin beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap harus mengikuti tahapan seleksi atau tes sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang mau menjadi PNS itu yang lewat tes. Paruh waktu menjadi penuh waktu anggarannya sudah kami sepakati Rp23 triliun mulai tahun 2027 dan bulan Januari,” jelasnya.

Ia menyebut jumlah guru PPPK paruh waktu yang diproyeksikan mendapat pengalihan status tersebut mencapai sekitar 240 ribu orang.

“Full diangkat tanpa tes. Ada sekitar 240 ribuan. Jadi kemarin mungkin beliau (Mendagri Tito Karnavian) salah membahasakan,” katanya.

Mendikdasmen: Tidak Perlu Tes

Mendikdasmen Abdul Mu’ti juga menegaskan bahwa guru PPPK paruh waktu tidak perlu mengikuti tes apabila hendak beralih menjadi PPPK penuh waktu.

Menurut Mu’ti, pemerintah saat ini telah meminta pemerintah daerah melakukan pendataan terhadap guru PPPK paruh waktu sebagai bagian dari persiapan perubahan status tersebut.

“Kalau yang paruh waktu (menjadi) penuh waktu tanpa tes. Jadi sekarang sudah ada pendataan yang kami minta kepada pemerintah daerah sekarang ini untuk nanti per 1 Januari 2027 status mereka sudah berubah,” ujar Mu’ti.

Mu’ti menambahkan, mekanisme tes tetap diberlakukan bagi guru yang ingin beralih menjadi PNS.

“Yang tes adalah yang (beralih ke) PNS. Jumlahnya? Tadi kan ada 242 ribu sekian tadi,” pungkasnya. (*)

Editor : Jamil Qasim
Penuh Waktu pppk