batampos – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Sebelum pengesahan, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria.
“Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab para anggota dewan.
Pengesahan tersebut merupakan tindak lanjut pembahasan tingkat I yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah pada Senin (21/9). Dalam pembahasan tersebut, seluruh fraksi menyetujui RUU dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan dalam rapat paripurna.
Pimpinan Baleg DPR RI Iman Sukri mengatakan regulasi tersebut disusun karena masih terdapat persoalan ketimpangan dalam penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Konflik agraria yang berkepanjangan juga dinilai berdampak terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Menurut Iman, regulasi baru diperlukan sebagai pijakan hukum yang lebih komprehensif agar pelaksanaan reforma agraria memiliki perencanaan yang jelas, terukur, dan berkelanjutan.
Dalam pembahasannya, pemerintah menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Baleg. Seluruh DIM dibahas melalui panitia kerja, kemudian dilanjutkan tim perumus dan tim sinkronisasi.
Baleg juga melibatkan 55 pihak dalam penyusunan regulasi, mulai dari akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, hingga kementerian dan lembaga terkait.
Poin-Poin yang Diatur
Salah satu materi utama UU tersebut adalah penyelenggaraan reforma agraria yang berlandaskan hak menguasai negara. Pengaturannya diarahkan untuk memastikan pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak masyarakat atas tanah serta sumber daya agraria lainnya.
UU tersebut juga mengatur perencanaan reforma agraria melalui peta jalan yang mencakup arah kebijakan, sasaran, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, hingga indikator kinerja.
Selain itu, ditetapkan kriteria lokasi prioritas reforma agraria. Di antaranya wilayah yang mengalami ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, konflik agraria, keberadaan tanah terlantar, tingkat kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melampaui batas maksimum.
Dari sisi penerima manfaat, reforma agraria mencakup kelompok yang berkaitan dengan penyelesaian konflik agraria maupun masyarakat di luar wilayah konflik. Kelompok prioritas antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
UU ini juga mengatur penguatan kelembagaan reforma agraria dengan membentuk lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga tersebut memiliki tugas mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penanganan konflik agraria.
Untuk mendukung transparansi dan pengawasan, dibentuk pula dewan pengawas. Lembaga tersebut diarahkan memastikan pelaksanaan reforma agraria berlangsung transparan, partisipatif, akuntabel, dan efektif.
Dalam penyelesaian konflik agraria, mekanisme yang diatur mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial. Regulasi juga mencakup pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, kepastian hukum atas hak tanah, serta pemberdayaan masyarakat penerima manfaat.
UU tersebut memberikan perlindungan hukum dan langkah pencegahan konflik agraria baru. Perlindungan mencakup subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang memperjuangkan dan mempertahankan hak atas tanah.
Penguasaan dan kepemilikan tanah juga menjadi bagian yang diatur. Penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta kepemilikan tanah diarahkan untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah sekaligus mendorong pemerataan.
Pada aspek tata kelola, UU Reforma Agraria mengatur penguatan sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas. Data terkait penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria diarahkan untuk terintegrasi dalam satu sistem.
Sementara itu, pembiayaan reforma agraria dapat bersumber dari APBN, APBD, serta sumber pendanaan lain yang tidak mengikat.
Regulasi tersebut juga memuat ketentuan pidana dan aturan peralihan untuk mendukung keberlanjutan serta kepatuhan dalam pelaksanaan reforma agraria.
Dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan reforma agraria wajib disertai laporan kinerja dan laporan penyelenggaraan. Laporan tersebut disampaikan kepada Presiden dan DPR RI sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun. (*)
Editor : Jamil Qasim